KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari memastikan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Halu Oleo (UHO) dengan nilai anggaran mencapai Rp14,9 miliar untuk tahun anggaran 2023-2025.
Kepala Kejari Kendari, Azi Tyawhardana, mengatakan penyidik telah memeriksa sedikitnya 61 saksi untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam program tersebut.
Saat ini, penyidik masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara sebagai salah satu tahapan sebelum penetapan tersangka.
“Kami pada tahap permintaan penghitungan kerugian keuangan negara. Kita tinggal menunggu itu dan dalam waktu yang tidak lama kami akan menetapkan tersangka,” ujar Azi kepada penafaktual.com saat ditemui di Kantor Kejari Kendari, Rabu, 26 Agustus 2026.
Dalam proses penyidikan, sejumlah pejabat dan pihak terkait telah diperiksa. Di antaranya Dekan FKIP UHO Dr. Damhuri, Ketua Program Studi PPG FKIP UHO, mantan Dekan FKIP UHO Dr. Jamiluddin, hingga pihak kementerian.
“Ketua program (studi PPG FKIP UHO), dekan aktif ataupun mantan dekan yang menjabat pada saat pelaksanaan PPG itu dan sampai pada tahap kementerian,” jelas Azi.
Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kendari juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah gedung FKIP UHO. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara serta uang tunai sekitar Rp50 juta.
“Kami juga sudah melakukan penyitaan dokumen. Pada saat penggeledahan juga ada beberapa uang yang kami temukan, mungkin sudah ada rinciannya. Kemudian, pihak-pihak yang terindikasi menerima uang dari tindak pidana tersebut juga sudah mengembalikan,” ungkap Azi.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidsus Kejari Kendari, Marwan Arifin, mengatakan pemeriksaan tidak hanya menyasar pejabat di lingkungan UHO. Penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah pihak swasta yang terlibat dalam pelaksanaan program PPG.
“Contohnya misalnya rumah makan yang dipakai, toko ATK, kemudian hotel,” kata Marwan.
Menurut Marwan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri seluruh rangkaian penyelenggaraan program sekaligus mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Ia menegaskan penyidik saat ini masih fokus mengungkap pihak yang diduga menjadi pelaku utama dalam perkara tersebut.
Namun, pejabat UHO di tingkat universitas juga berpotensi diperiksa apabila penyidik menemukan indikasi adanya aliran dana yang mengarah kepada mereka.
“Mengenai nanti kalau ada perkembangan berikutnya bahwa ada aliran dana yang menikmati proses PPG ini, bisa diduga ada penyelewengan dan ikut menikmati, pasti akan kami lakukan pemeriksaan,” pungkasnya. (lin)
















