KENDARI – Seorang remaja berinisial MH, 18 tahun, ditangkap Tim Patroli Presisi Satsamapta Polresta Kendari karena kedapatan membawa senjata tajam jenis badik tanpa izin yang sah. Penangkapan terjadi di sekitar Jalan A.H. Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Senin, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 02.15 Wita.
Karu 2 Patroli Presisi Satsamapta Polresta Kendari, Aiptu Amrullah, mengatakan penangkapan bermula saat personel melaksanakan patroli untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Saat melintas di depan Kampus Universitas Mandala Waluya, petugas mendapati empat orang remaja berdiri di tengah jalan. Keberadaan mereka dinilai mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
“Saat kami mendekati remaja tersebut dan mempertanyakan aktivitasnya di tengah jalan, tiba-tiba keempat remaja tersebut langsung melarikan diri,” ujar Aiptu Amrullah dalam keterangannya yang diterima, Selasa, 25 Agustus 2026.
Mencurigai adanya barang yang dibawa, petugas kemudian melakukan pengejaran. Pengejaran berlanjut hingga ke Lorong Napabale. Dalam perjalanan, MH disebut mengeluarkan sebilah badik dari pinggangnya dan membuangnya ke semak-semak di halaman belakang rumah warga.
“Pelaku berhasil kami amankan dan menemukan sajam miliknya yang telah dibuang di semak-semak di halaman belakang rumah masyarakat,” jelasnya.
Setelah diamankan, MH bersama barang bukti dibawa ke Mako Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi turut mengamankan sebilah senjata tajam jenis badik beserta sarung berwarna hitam.
Dari hasil pemeriksaan awal, MH mengakui badik tersebut merupakan miliknya. Ia berdalih membawa senjata tajam itu untuk berjaga-jaga dan melindungi diri.
“Dari hasil interogasi bahwa benar sajam tersebut yang dibuang adalah miliknya dan pelaku berdalih bahwa sajam tersebut dibawa olehnya untuk berjaga-jaga mengamankan diri,” pungkas Aiptu Amrullah.(lin)
















