Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 24 Agu 2026 13:40 WITA ·

Kasus Ijazah Palsu Inkrah, Anggota DPRD Kendari La Ami Belum Dijebloskan ke Penjara


 Kejaksaan Negeri Kendari belum melaksanakan eksekusi putusan kasus ijazah palsu yang menyeret Anggota DPRD Kendari, La Ami. Foto: Istimewa Perbesar

Kejaksaan Negeri Kendari belum melaksanakan eksekusi putusan kasus ijazah palsu yang menyeret Anggota DPRD Kendari, La Ami. Foto: Istimewa

KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari belum mengeksekusi La Ami, anggota DPRD Kota Kendari dari Fraksi NasDem, meski perkara penggunaan ijazah palsu yang menjeratnya telah berkekuatan hukum tetap.

La Ami terbukti menggunakan ijazah palsu sebagai salah satu syarat pencalonannya sebagai anggota DPRD Kota Kendari pada Pemilu 2024.

Dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada 23 Desember 2025, La Ami dijatuhi pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan ijazah palsu pada dakwaan fakultatif utama, menjatuhkan hukuman pidana penjara satu tahun dan enam bulan,” kata hakim Arya Putra Negara Kutawaringin saat membacakan putusan di ruang Wirjono Prodjodikoro PN Kendari.

Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan La Ami melalui kuasa hukumnya.

Penolakan kasasi itu tertuang dalam Putusan MA Nomor 7587 K/Pid.Sus/2026 yang dibacakan pada 18 Juni 2026.

“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa La Ami tersebut,” demikian bunyi amar putusan MA.

Meski putusan telah berkekuatan hukum tetap, Kejari Kendari belum melakukan eksekusi terhadap La Ami.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kendari, Ilmiawan, membenarkan hal tersebut saat ditemui di Kantor Kejari Kendari, Senin, 24 Agustus 2026.

“Sejauh ini belum (dieksekusi),” kata Ilmiawan kepada Penafaktual.com.

Saat ditanya mengenai petikan putusan, Ilmiawan menyebut dokumen tersebut telah diterima oleh pihak Kejari Kendari.

“Petikan putusan sudah (diterima),” ujarnya.

Namun, Ilmiawan belum menjelaskan alasan La Ami belum dieksekusi meski putusan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Untuk diketahui, selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta kepada La Ami. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan. (lin)

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pria di Kendari Curi Motor Polisi Lalu Digadaikan, Uangnya Dipakai Beli Sabu dan Main Judol

23 Agustus 2026 - 14:14 WITA

Satu Ditangkap di Buton Utara, Satu Buron! Ini Modus Pencurian BRI Link di Kendari

21 Agustus 2026 - 22:12 WITA

Berkas Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Pemkot Baubau Dinyatakan P21 Polda Sultra

21 Agustus 2026 - 21:20 WITA

Pura-pura Gangguan Jiwa Jadi Modus Pria Ini Cabuli Murid SD di Eks MTQ Kendari

21 Agustus 2026 - 19:05 WITA

Beraksi Tengah Malam, Dua Pencuri Pagar Besi Alun-alun Raha Ditangkap

21 Agustus 2026 - 19:00 WITA

Tawuran Pelajar di Kendari, Kapolresta: Setiap 17 Agustus Ada Korban

21 Agustus 2026 - 18:09 WITA

Trending di Hukrim