KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari belum mengeksekusi La Ami, anggota DPRD Kota Kendari dari Fraksi NasDem, meski perkara penggunaan ijazah palsu yang menjeratnya telah berkekuatan hukum tetap.
La Ami terbukti menggunakan ijazah palsu sebagai salah satu syarat pencalonannya sebagai anggota DPRD Kota Kendari pada Pemilu 2024.
Dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada 23 Desember 2025, La Ami dijatuhi pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan ijazah palsu pada dakwaan fakultatif utama, menjatuhkan hukuman pidana penjara satu tahun dan enam bulan,” kata hakim Arya Putra Negara Kutawaringin saat membacakan putusan di ruang Wirjono Prodjodikoro PN Kendari.
Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan La Ami melalui kuasa hukumnya.
Penolakan kasasi itu tertuang dalam Putusan MA Nomor 7587 K/Pid.Sus/2026 yang dibacakan pada 18 Juni 2026.
“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa La Ami tersebut,” demikian bunyi amar putusan MA.
Meski putusan telah berkekuatan hukum tetap, Kejari Kendari belum melakukan eksekusi terhadap La Ami.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kendari, Ilmiawan, membenarkan hal tersebut saat ditemui di Kantor Kejari Kendari, Senin, 24 Agustus 2026.
“Sejauh ini belum (dieksekusi),” kata Ilmiawan kepada Penafaktual.com.
Saat ditanya mengenai petikan putusan, Ilmiawan menyebut dokumen tersebut telah diterima oleh pihak Kejari Kendari.
“Petikan putusan sudah (diterima),” ujarnya.
Namun, Ilmiawan belum menjelaskan alasan La Ami belum dieksekusi meski putusan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Untuk diketahui, selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta kepada La Ami. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan. (lin)
















