Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 13 Agu 2026 11:57 WITA ·

Pinjam Motor Dalih Ambil Uang, Pemuda di Konawe Malah Tak Kembalikan hingga Diciduk Polisi


 Pemuda berinisial SR (20) ditangkap Tim URC Sat Reskrim Polres Konawe diduga gelapkan  motor korban. Foto: Istimewa Perbesar

Pemuda berinisial SR (20) ditangkap Tim URC Sat Reskrim Polres Konawe diduga gelapkan motor korban. Foto: Istimewa

KONAWE – Seorang pemuda berinisial SR (20) diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Konawe setelah diduga membawa sepeda motor milik warga dan tidak mengembalikannya.

SR diamankan polisi pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 16.30 Wita di Jalan Poros Kendari-Kolaka, Kelurahan Lalosabila, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe.

Kasi Humas Polres Konawe, Iptu Rahman, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dugaan pencurian dan atau penggelapan sepeda motor yang terjadi pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 Wita di Kelurahan Tobeu, Kecamatan Unaaha.

“Setelah menerima laporan, Tim URC Satreskrim Polres Konawe langsung melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap terduga pelaku,” kata Rahman, Kamis, 13 Agustus 2026.

Tim yang dipimpin Kanit URC Satreskrim Polres Konawe, Ipda Muhammad Fiqrih, kemudian berhasil mengidentifikasi keberadaan SR hingga dilakukan penangkapan.

Dari hasil interogasi awal, SR mengakui telah membawa sepeda motor milik korban dengan alasan meminjam kendaraan untuk mengambil uang. Namun, setelah kendaraan dibawa, sepeda motor tersebut tidak dikembalikan kepada pemiliknya.

Polisi kemudian mengamankan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150 yang diduga merupakan milik korban.

Kendaraan tersebut berwarna hitam dengan nomor polisi DT 4584 VH. Sepeda motor itu memiliki ciri khusus berupa seluruh bodi yang terbungkus stiker decal warna kuning kombinasi pink bertuliskan “ARNELIA”, velg racing warna pink, serta sejumlah komponen modifikasi berwarna biru.

Saat ini, SR bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat meminjamkan kendaraan kepada orang lain dan segera melapor apabila menjadi korban tindak pidana agar dapat ditindaklanjuti. (lin)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Lakukan Pelanggaran Pertambangan, PT Integra Mining Nusantara Dilaporkan ke Kejati Sultra

11 Agustus 2026 - 18:59 WITA

Pria di Kendari Masuk Rumah Warga dan Ancam IRT Pakai Badik, Dilumpuhkan dengan Pukulan Panci

11 Agustus 2026 - 13:22 WITA

Tuntut Ganti Rugi Lahan dan Cengkeh ke PT RJL, 2 Ahli Waris H Lukman Malah Jadi Terlapor Polisi

11 Agustus 2026 - 10:22 WITA

Triple C Desak Kejelasan Hukum Anugrah Anca dalam Kasus Perusakan Hutan Kolaka

10 Agustus 2026 - 19:36 WITA

Kasus Lahan di Puuwatu Seret Adik Ketua Kadin Kendari, MBM Minta Polda Usut Tuntas!

10 Agustus 2026 - 19:05 WITA

Gunakan KTP dan Stempel Palsu, Wanita Asal Ternate Tipu Warga Kendari Rp588 Juta Modus Proyek PUPR

10 Agustus 2026 - 18:34 WITA

Trending di Hukrim