KONAWE – Seorang pemuda berinisial SR (20) diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Konawe setelah diduga membawa sepeda motor milik warga dan tidak mengembalikannya.
SR diamankan polisi pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 16.30 Wita di Jalan Poros Kendari-Kolaka, Kelurahan Lalosabila, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe.
Kasi Humas Polres Konawe, Iptu Rahman, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dugaan pencurian dan atau penggelapan sepeda motor yang terjadi pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 Wita di Kelurahan Tobeu, Kecamatan Unaaha.
“Setelah menerima laporan, Tim URC Satreskrim Polres Konawe langsung melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap terduga pelaku,” kata Rahman, Kamis, 13 Agustus 2026.
Tim yang dipimpin Kanit URC Satreskrim Polres Konawe, Ipda Muhammad Fiqrih, kemudian berhasil mengidentifikasi keberadaan SR hingga dilakukan penangkapan.
Dari hasil interogasi awal, SR mengakui telah membawa sepeda motor milik korban dengan alasan meminjam kendaraan untuk mengambil uang. Namun, setelah kendaraan dibawa, sepeda motor tersebut tidak dikembalikan kepada pemiliknya.
Polisi kemudian mengamankan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150 yang diduga merupakan milik korban.
Kendaraan tersebut berwarna hitam dengan nomor polisi DT 4584 VH. Sepeda motor itu memiliki ciri khusus berupa seluruh bodi yang terbungkus stiker decal warna kuning kombinasi pink bertuliskan “ARNELIA”, velg racing warna pink, serta sejumlah komponen modifikasi berwarna biru.
Saat ini, SR bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat meminjamkan kendaraan kepada orang lain dan segera melapor apabila menjadi korban tindak pidana agar dapat ditindaklanjuti. (lin)
















