KENDARI – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial AK (20), yang diduga melakukan tindak pidana melarikan anak di bawah umur dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan Kamis, 23 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WITA di Kantor Polresta Kendari. Tersangka merupakan warga Desa Aunupe, Kecamatan Wolasi, Kabupaten Konawe Selatan dan berprofesi sebagai sopir.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, Jumat 24 Juli 2026.
Kronologi: Korban Diajak ke Penginapan Usai Dijemput
Peristiwa terjadi Senin, 21 Juli 2026 sekitar pukul 18.00 WITA. Awalnya tersangka menjemput korban berinisial F (17) di Penginapan Teratai.
Korban meminta diantar pulang. Namun di tengah perjalanan, korban mengaku takut pulang ke rumah. Tersangka kemudian berinisiatif membawa korban ke Penginapan Sejahtera di Kelurahan Banggoeya, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.
Sekitar pukul 19.30 WITA saat korban tertidur, tersangka menyetubuhinya,” ujar Kompol Welliwanto.
Tersangka Diamankan Keluarga Korban
Setelah kejadian, tersangka diamankan oleh keluarga korban. Keluarga kemudian membawa tersangka ke Polres Kendari.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal dan ditemukan bukti permulaan, penyidik Unit VI PPA Satreskrim Polresta Kendari melakukan penangkapan resmi terhadap AK di ruang Unit PPA untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dijerat UU Perlindungan Anak
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(red)
















