KENDARI – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kemaraya menangkap seorang pria berinisial HR (33) yang diduga melakukan pencurian telepon genggam (handphone) di sejumlah lokasi berbeda.
Pelaku diamankan setelah kepergok warga saat diduga beraksi di Jalan Ir. H. Alala, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, pada Selasa, 14 Juli 2026.
Kapolsek Kemaraya, Iptu Busran, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, HR mengakui telah melakukan aksi pencurian handphone di beberapa tempat kejadian perkara (TKP), yakni di Kota Kendari, Kabupaten Bombana, dan Kabupaten Kolaka.
“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui telah melaksanakan aksinya di beberapa TKP di Kota Kendari, Bombana, dan Kolaka,” ujar Iptu Busran, Rabu, 15 Juli 2026.
Menurut Busran, handphone hasil curian tersebut kemudian dijual oleh pelaku. Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli narkotika jenis sabu.
“Pelaku mengambil barang milik orang lain untuk dikuasai, kemudian dijual guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan juga membeli narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Saat ini HR telah ditahan di Mapolsek Kemaraya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus, termasuk mengidentifikasi kemungkinan adanya lokasi pencurian lain serta menunggu laporan dari korban lainnya. (lin)
















