KENDARI – Dugaan ketidaktransparanan dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) di Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKH) Wilayah XXII Kendari, Sulawesi Tenggara, menjadi sorotan publik.
Sorotan tersebut disampaikan Anti-Corruption Women’s Forum yang menduga terdapat indikasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan sejumlah proyek rehabilitasi DAS. Organisasi itu meminta aparat penegak hukum dan lembaga pengawas melakukan penelusuran terhadap proses pengadaan proyek.
Direktur Eksekutif Anti-Corruption Women’s Forum, Sazkyha Pratiwi Sakir, mengatakan pihaknya menemukan indikasi adanya pola distribusi proyek yang dinilai tidak berjalan secara transparan dan kompetitif.
Menurutnya, terdapat dugaan keterkaitan antara salah satu perusahaan, yakni Ardika Group, dengan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan BPKH Wilayah XXII Kendari. Dugaan tersebut, kata dia, perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan ada atau tidaknya konflik kepentingan.
“Ini bukan sekadar dugaan pelanggaran administratif. Kami melihat ada indikasi yang perlu didalami terkait dugaan permufakatan dalam pengelolaan proyek negara sehingga membutuhkan penelusuran oleh aparat yang berwenang,” ujar Sazkyha.
Ia menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka praktik tersebut berpotensi melanggar prinsip transparansi, persaingan usaha yang sehat, serta akuntabilitas dalam pengelolaan proyek pemerintah.
Karena itu, Anti-Corruption Women’s Forum mendesak aparat penegak hukum dan lembaga pengawas internal pemerintah melakukan audit serta investigasi menyeluruh terhadap proses pengadaan proyek rehabilitasi DAS di BPKH Wilayah XXII Kendari.
“Pengawasan terhadap proyek-proyek strategis harus diperkuat. Jika tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel, potensi penyimpangan akan terus berulang dan dapat merugikan kepentingan negara maupun masyarakat,” kata Sazkyha.
Sementara itu, salah satu ASN di BPKH, Ardikayasa membenarkan bahwa perusahaannya memiliki hubungan kontrak sebagai salah satu vendor PT SCM.
“Kalau kontraknya betul, tapi tidak semua. Vendor SCM ada beberapa, dan salah satunya adalah kami,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa perusahaan yang dikelolanya merupakan salah satu dari empat vendor yang bekerja sama dengan PT SCM.
“Vendor SCM itu ada empat, dengan pekerjaan yang berbeda-beda. Salah satunya adalah perusahaan kami,” jelasnya.
Ardikayasa juga mengakui dirinya merupakan ASN di BPKH. Namun, ia membantah terlibat sebagai pelaksana dalam perusahaan vendor tersebut.
“Saya memang ASN di BPKH. Tetapi untuk tergabung di dalam vendor pelaksana itu, saya tidak tergabung,” tegasnya. (red)
















