Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 4 Jul 2026 19:40 WITA ·

Wanita Penyandang Disabilitas di Kendari Diduga Diperkosa Tetangga hingga Hamil dan Keguguran


 Ilustrasi. Wanita penyandang disabilitas di Kendari inisial NU (30) diduga diperkosa oleh terangnya. Foto: Istimewa Perbesar

Ilustrasi. Wanita penyandang disabilitas di Kendari inisial NU (30) diduga diperkosa oleh terangnya. Foto: Istimewa

KENDARI – Seorang perempuan penyandang disabilitas tunawicara berinisial NU (30) di Kota Kendari diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh tetangganya sendiri, LOK (51).

Akibat dugaan tindak pidana tersebut, korban sempat hamil sebelum akhirnya mengalami keguguran pada Jumat, 3 Juli 2026.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan pelaku telah ditangkap di Jalan Konawe, Kelurahan Benua Nirae, pada Sabtu 4 Juli 2026.

Dari hasil penyidikan sementara, pelaku mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak sembilan kali sejak Maret hingga Mei 2026. Aksi tersebut diduga dilakukan di bawah pohon enau yang berada di depan rumah korban.

Menurut Kompol Malau, pelaku mengaku awalnya mendatangi rumah korban, kemudian mengklaim korban mengajaknya berhubungan intim. Setelah itu, pelaku mengajak korban menuju lokasi di bawah pohon enau dan perbuatan tersebut diduga berulang kali dilakukan hingga Mei 2026.

“Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kehamilan yang kemudian berakhir dengan keguguran,” ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan pemeriksaan terhadap korban, kehamilan yang dialaminya merupakan akibat dari kekerasan seksual yang dilakukan pelaku. Korban juga menyebut pelaku masih terus melakukan perbuatan serupa selama dirinya hamil.

Selain diduga melakukan kekerasan seksual, pelaku juga diduga menganiaya korban saat sedang hamil. Peristiwa tersebut terungkap setelah korban mengalami keguguran pada Jumat, 3 Juli 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga beberapa kali memukul bagian perut korban hingga menyebabkan korban mengalami keguguran.

“Selama korban yang merupakan penyandang disabilitas hamil, pelaku diduga beberapa kali melakukan pemukulan pada bagian perut korban. Akibatnya, korban mengalami keguguran dan janin keluar di kamar mandi rumah korban,” kata Kompol Malau.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (lin)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Aksi di Kejati Sultra, KAH Minta Penyidik Dalami Peran Oknum PT Carsurin

3 Juli 2026 - 16:21 WITA

Empat Tahanan Kabur dari Rutan Polres Kolaka Utara Berhasil Ditangkap, Tujuh Masih Diburu

3 Juli 2026 - 15:02 WITA

Dugaan Peredaran Rokok Ilegal di Baubau Mencuat, Aparat Diminta Bongkar Jaringannya

3 Juli 2026 - 13:07 WITA

Dua dari 11 Tahanan Kabur di Kolaka Utara Ditangkap, Sembilan Masih Diburu

2 Juli 2026 - 19:28 WITA

11 Tahanan Polres Kolaka Utara Kabur, Baru Satu Orang Berhasil Ditangkap

2 Juli 2026 - 16:39 WITA

Pria Diduga ODGJ Sandera Balita 3 Tahun di Konawe, Sempat Ancam Bunuh Korban

1 Juli 2026 - 19:56 WITA

Trending di Hukrim