KENDARI – Polda Sulawesi Tenggara melalui Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus terus menyelidiki dugaan penyimpangan dana hibah Rp11 miliar di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sultra.
Penyidik telah memeriksa enam saksi, termasuk mantan Ketua KONI Sultra Alvian Taufaan Putra pada Januari 2026. Alvian merupakan putra mantan Gubernur Sultra, Ali Mazi.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP Niko Darutama mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti.
“Terakhir, enam saksi yang diperiksa. Saya belum tahu apakah sudah ada penambahan lagi,” kata Niko, Selasa, 30 Juni 2026.
Ia menyebut penyidik belum dapat memastikan nilai kerugian negara. Saat ini proses masih pada tahap verifikasi dokumen dan pendalaman keterangan saksi.
“Masih tahap verifikasi dan pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya.
Niko menambahkan, penyidik membuka peluang memanggil Alvian lagi jika dibutuhkan keterangan tambahan.
“Kemungkinan ada pemanggilan lagi apabila masih ada kekurangan data yang diperlukan,” katanya.
Laporan dugaan penyimpangan dana hibah KONI Sultra diterima Polda Sultra pada 2025. Subdit III Tipikor kemudian menindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi pada awal 2026.
Hingga berita ini ditayangkan, Alvian Taufaan Putra maupun tim kuasa hukumnya belum memberikan tanggapan terkait proses penyelidikan yang berlangsung.(lin)















