KENDARI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial LK (46) yang diduga menganiaya seorang pengemudi ojek online berinisial AR (33) di kawasan Pelabuhan Ferry Kendari–Wawoni, Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 22 Juni 2026, sekitar pukul 14.30 Wita.
“Pelaku melakukan tindak pidana tersebut karena merasa kesal tidak mendapatkan penumpang dan melihat korban mengambil penumpang di lokasi,” kata Edwin saat konferensi pers di Polresta Kendari, Senin, 29 Juni 2026.
Menurut Edwin, pelaku menyerang korban dengan memukul bagian kepala dan tubuh menggunakan balok kayu sebanyak dua kali.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian pinggang serta mengeluhkan sakit pada bagian belakang kepala,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat korban menjemput penumpang di area pelabuhan. Ketika korban sedang mengangkat barang bawaan penumpang, pelaku tiba-tiba datang dan langsung memukul korban menggunakan balok kayu.
Polisi telah mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, LK dijerat Pasal 446 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan serta denda maksimal Rp50 juta. (lin)











