BOMBANA – Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulawesi Tenggara memberikan pendampingan hukum kepada sembilan mantan tenaga pengajar dan tenaga kependidikan Politeknik Bombana yang mengaku belum menerima hak upah secara penuh. Total tunggakan upah yang diklaim para pekerja mencapai Rp339 juta.
Ketua DPC KSBSI Kendari, Iswanto Sugiarto, ditunjuk sebagai delegasi sekaligus kuasa hukum para pekerja berdasarkan surat penugasan dari Koordinator Wilayah KSBSI Sulawesi Tenggara.
Iswanto mengatakan, berdasarkan keterangan para pekerja, dugaan tunggakan upah telah terjadi sejak awal hubungan kerja. Menurutnya, pihak yayasan hanya membayarkan sekitar separuh dari nilai gaji yang tercantum dalam kontrak kerja.
“Kami sudah meminta keterangan para pekerja. Berdasarkan dokumen kontrak kerja yang kami pelajari, modusnya adalah upah dibayarkan hanya sekitar setengah dari gaji yang disepakati dalam kontrak,” kata Iswanto, Minggu (28/6/2026).
Ia menjelaskan, nilai gaji dalam kontrak kerja bervariasi, di antaranya sebesar Rp2,3 juta hingga Rp2,5 juta per bulan. Salah seorang di antara para pekerja yang didampingi, kata dia, merupakan mantan Wakil Direktur III Bidang Kerja Sama Politeknik Bombana.
Menurut Iswanto, sebelum memberikan kuasa kepada KSBSI, para pekerja telah menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bombana hingga diterbitkan surat anjuran.
Dalam anjuran tersebut, Disnaker Bombana merekomendasikan agar pihak yayasan membayarkan tunggakan dan kekurangan upah para pekerja yang nilainya mencapai Rp339 juta.
Selain itu, Iswanto menyebut para pekerja juga telah melaporkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan ke Polda Sulawesi Tenggara pada 2025. Namun, hingga kini mereka mengaku belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Iswanto menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan perselisihan hubungan industrial, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah dugaan tindak pidana ketenagakerjaan apabila terbukti terdapat unsur penundaan, pemotongan, atau tidak dibayarkannya upah pekerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ia juga menyebut KSBSI memperoleh informasi bahwa sembilan mantan pekerja tersebut diduga tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama bekerja. Menurutnya, apabila terbukti, hal tersebut dapat berimplikasi pada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Iswanto mengaku telah menelusuri data administrasi badan hukum yayasan melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU). Namun, ia menegaskan fokus pendampingan KSBSI saat ini adalah memperjuangkan pemenuhan hak-hak normatif para pekerja.
“Persoalan ini akan kami kawal hingga tuntas. Kami berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan para pekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Iswanto menambahkan, apabila penanganan perkara tidak menunjukkan perkembangan, KSBSI berencana menyampaikan pengaduan kepada Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri serta Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Yayasan Politeknik Bombana belum memberikan keterangan atau tanggapan terkait tudingan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak yayasan guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. (red)
















