Menu ✖

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 29 Jun 2026 11:41 WITA ·

Dua Pelaku Pencurian Rumah Makan di Kendari Ditangkap, Sempat Tawarkan Barang Curian ke Warung


 Dua pria inisial KR (26) dan R (30) pelaku pencurian rumah makan di Kota Kendari ditangkap polisi. Foto: Istimewa Perbesar

Dua pria inisial KR (26) dan R (30) pelaku pencurian rumah makan di Kota Kendari ditangkap polisi. Foto: Istimewa

KENDARI – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kemaraya menangkap dua pria yang diduga sebagai pelaku pencurian di sebuah rumah makan di Jalan Ir. H. Alala, Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 24 Juni 2026.

Kedua pelaku masing-masing berinisial KR (26) dan R (30). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 25 Juni 2026, setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka dan melakukan penangkapan terhadap KR dan R,” ujar Kapolsek Kemaraya, Iptu Busran, Senin 29 Juni 2026.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian, yakni satu unit kipas angin merek Miyako berwarna putih, satu unit timbangan digital berwarna putih, serta satu unit kompor gas merek Rinnai berwarna hitam abu-abu.

Busran mengungkapkan, barang-barang hasil curian itu rencananya akan dijual kepada sejumlah warung makan di kawasan Kendari Beach. Namun, upaya tersebut gagal karena tidak ada pemilik warung yang bersedia membelinya.

“Pelaku sudah menawarkan barang-barang tersebut ke warung-warung di seputaran Kendari Beach, tetapi tidak ada yang mau membeli,” katanya.

Lebih lanjut, Busran menjelaskan, kedua pelaku menjalankan aksinya dengan merusak dinding rumah makan sebelum masuk ke dalam bangunan dan mengambil sejumlah barang milik korban.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp2 juta.

“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kemaraya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Busran.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f, atau Pasal 476 juncto Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (lin)

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Remaja 13 Tahun di Kendari Diduga Diperkosa Rekan Ayahnya, Pelaku Ancam Bunuh Keluarga Korban

29 September 2026 - 15:23 WITA

Wawan Kusnadi Polisikan Oknum LSM dan Admin Konsel Update Atas Dugaan UU ITE

28 September 2026 - 16:17 WITA

Diduga Terlibat Pencabulan, Remaja 17 Tahun di Konsel Ditangkap Polisi

27 September 2026 - 12:03 WITA

Diduga Edarkan Sabu, Pria 45 Tahun di Konsel Ditangkap Polisi

26 September 2026 - 15:35 WITA

Pria di Konsel Ditangkap Usai Diduga Aniaya Warga dengan Balok di Pelabuhan Amolengo

25 September 2026 - 14:43 WITA

Diduga Edarkan Sabu, Ibu Rumah Tangga di Koltim Ditangkap Polisi

25 September 2026 - 13:09 WITA

Trending di Hukrim