KENDARI – Jaringan Demokrasi Rakyat Sulawesi Tenggara (Jangkar Sultra) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) yang terus melanjutkan penyidikan kasus korupsi tata niaga ore nikel PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) dengan kerugian negara mencapai Rp233 miliar.
Ketua Harian Jangkar Sultra, Malik Botom, menilai keberhasilan Kejati Sultra mengungkap dan menyeret sembilan terpidana dalam perkara tersebut merupakan capaian penting dalam upaya penegakan hukum di sektor pertambangan. Namun, menurutnya, pengungkapan kasus ini tidak boleh berhenti pada pihak-pihak yang telah divonis.
“Kami memberikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Kejati Sultra yang terus melanjutkan penyidikan jilid III kasus PT AMIN. Kerugian negara sebesar Rp233 miliar tentu tidak mungkin terjadi tanpa adanya keterlibatan banyak pihak dalam rantai tata niaga ore nikel ilegal tersebut,” kata Malik, Kamis, 25 Juni 2026.
Menurut Malik, fakta persidangan yang mengungkap penggunaan dokumen RKAB PT AMIN untuk meloloskan ore nikel ilegal harus menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengurai seluruh mata rantai yang terlibat dalam praktik tersebut, termasuk pihak-pihak yang memiliki peran dalam proses administrasi, pengawasan, hingga verifikasi.
“Ore nikel dalam jumlah besar tidak bergerak sendiri. Ada dokumen yang digunakan, ada proses verifikasi yang dijalankan, ada pengawasan yang seharusnya bekerja, dan ada pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari setiap tonase ore yang berhasil keluar. Semua itu harus ditelusuri secara menyeluruh,” ujarnya.
Malik juga mendukung langkah penyidik yang mendalami peran lembaga surveyor dalam perkara tersebut. Menurutnya, posisi surveyor sangat strategis karena hasil verifikasi yang dikeluarkan menjadi bagian penting dalam proses pengapalan mineral.
“Kami mendukung penyidik untuk menguji seluruh fakta yang berkaitan dengan proses verifikasi ore nikel. Publik tentu ingin mengetahui apakah seluruh prosedur telah berjalan sesuai ketentuan atau terdapat hal-hal yang luput dari pengawasan sehingga praktik ilegal tersebut dapat berlangsung dalam waktu yang cukup lama,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menuduh pihak tertentu, melainkan mendorong agar proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Karena itu siapa pun yang saat ini masih berstatus saksi harus dipandang sesuai kedudukannya dalam hukum. Namun apabila penyidik menemukan bukti adanya keterlibatan pihak lain dalam aliran dana maupun proses tata niaga ilegal tersebut, maka proses hukum harus dijalankan tanpa pandang bulu,” tegas Malik.
Lebih lanjut, Malik meminta Kejati Sultra untuk terus mengejar pemulihan kerugian negara yang hingga saat ini masih menyisakan sekitar Rp175 miliar. Menurutnya, pengembalian kerugian negara merupakan bagian penting dari keberhasilan penegakan hukum dalam perkara korupsi.
“Kami percaya Kejati Sultra memiliki komitmen untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya. Masyarakat Sulawesi Tenggara tentu berharap kasus PT AMIN menjadi momentum untuk membersihkan praktik tata niaga pertambangan yang selama ini merugikan negara dan mencederai tata kelola sumber daya alam,” tutupnya.
Jangkar Sultra menegaskan akan terus mengawal proses penegakan hukum dalam kasus PT AMIN dan mendukung upaya aparat penegak hukum untuk membongkar seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tata kelola pertambangan di Sulawesi Tenggara.(red)
















