KENDARI – Seorang pria berinisial FR alias OG (35) ditangkap personel Polsek Kemaraya setelah diduga mencuri kabel listrik di Gedung Eks Fakultas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Universitas Halu Oleo (UHO), Jalan Bunga Matahari, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Kapolsek Kemaraya, Iptu Busran, mengatakan pelaku yang memiliki tato di kedua lengannya itu menjalankan aksinya pada Jumat, 19 Jumat 2026 sekitar pukul 13.00 Wita.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga bernama Sutrisman. Tak lama berselang, pelaku berhasil diamankan di sekitar lokasi kejadian.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, sehingga dilakukan penangkapan,” kata Busran, Senin 22 Juni 2026.
Dari hasil pemeriksaan awal, FR mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, ia mengaku masuk ke dalam gedung dengan cara memanjat jendela sebelum mengambil kabel instalasi listrik.
Setelah berhasil masuk, pelaku melihat kabel yang terpasang di dinding, pinggiran plafon, dan terhubung ke panel listrik. Kabel tersebut kemudian dilepas dan dipotong untuk dibawa.
“Setelah masuk ke dalam gedung, tersangka melihat kabel instalasi listrik yang menempel di dinding dan terhubung dengan panel listrik, kemudian membuka serta memotong kabel di dalam panel tersebut,” ujar Busran.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah tang, satu buah obeng bunga, satu buah senter kecil, 19 potongan kabel instalasi listrik dengan panjang masing-masing sekitar 1,5 meter, serta dua potongan kabel berukuran kecil.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kemaraya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, FR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (lin)
















