Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 22 Jun 2026 18:37 WITA ·

Curi Kabel di Gedung Eks Fakultas Kehutanan UHO Kendari, Pria Bertato Ditangkap Polisi


 Pria bertato inisial FR alias OG (35) ditangkap polisi usai curi kabel di Eks Gedung Fakultas Kehutanan dan Ilmu Lingkungan UHO Kendari. Foto: Istimewa Perbesar

Pria bertato inisial FR alias OG (35) ditangkap polisi usai curi kabel di Eks Gedung Fakultas Kehutanan dan Ilmu Lingkungan UHO Kendari. Foto: Istimewa

KENDARI – Seorang pria berinisial FR alias OG (35) ditangkap personel Polsek Kemaraya setelah diduga mencuri kabel listrik di Gedung Eks Fakultas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Universitas Halu Oleo (UHO), Jalan Bunga Matahari, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Kapolsek Kemaraya, Iptu Busran, mengatakan pelaku yang memiliki tato di kedua lengannya itu menjalankan aksinya pada Jumat, 19 Jumat 2026 sekitar pukul 13.00 Wita.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga bernama Sutrisman. Tak lama berselang, pelaku berhasil diamankan di sekitar lokasi kejadian.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, sehingga dilakukan penangkapan,” kata Busran, Senin 22 Juni 2026.

Dari hasil pemeriksaan awal, FR mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, ia mengaku masuk ke dalam gedung dengan cara memanjat jendela sebelum mengambil kabel instalasi listrik.

Setelah berhasil masuk, pelaku melihat kabel yang terpasang di dinding, pinggiran plafon, dan terhubung ke panel listrik. Kabel tersebut kemudian dilepas dan dipotong untuk dibawa.

“Setelah masuk ke dalam gedung, tersangka melihat kabel instalasi listrik yang menempel di dinding dan terhubung dengan panel listrik, kemudian membuka serta memotong kabel di dalam panel tersebut,” ujar Busran.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah tang, satu buah obeng bunga, satu buah senter kecil, 19 potongan kabel instalasi listrik dengan panjang masing-masing sekitar 1,5 meter, serta dua potongan kabel berukuran kecil.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kemaraya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, FR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (lin)

Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pria di Muna Ditangkap Usai Diduga Begal Perempuan, Polisi Sita Motor dan Ponsel Korban

14 Agustus 2026 - 15:28 WITA

Diduga Belum Berizin, GEMPUR Sultra Desak Pemkot Kendari Hentikan Clearing Perumahan di Puuwatu

13 Agustus 2026 - 20:39 WITA

Diduga Garap 32 Hektare Hutan di Boelamo, PT Mandala Jayakarta Disorot GEMPUR Sultra

13 Agustus 2026 - 20:22 WITA

GEMPUR Sultra Desak Kejaksaan Buka Perkembangan Dugaan Korupsi Proyek ANTAM Rp598 Miliar

13 Agustus 2026 - 20:06 WITA

Pinjam Motor Dalih Ambil Uang, Pemuda di Konawe Malah Tak Kembalikan hingga Diciduk Polisi

13 Agustus 2026 - 11:57 WITA

Diduga Lakukan Pelanggaran Pertambangan, PT Integra Mining Nusantara Dilaporkan ke Kejati Sultra

11 Agustus 2026 - 18:59 WITA

Trending di Hukrim