Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 17 Jun 2026 20:46 WITA ·

APBDes 950 Ekor, Realisasi 500 Ekor: Warga Moasi Minta Inspektorat Audit DD


 Kandang dan bibit ayam petelur di Desa Moasi. Foto: Istimewa Perbesar

Kandang dan bibit ayam petelur di Desa Moasi. Foto: Istimewa

MUNA – Pengadaan ayam petelur di Desa Moasi, Kecamatan Towea, Kabupaten Muna, kembali menuai polemik. Warga menduga realisasi pengadaan tidak sesuai dengan dokumen APBDes tahun 2025 dan meminta Inspektorat Kabupaten Muna turun tangan.

Salah satu warga Desa Moasi, Suwadhi Sadam Sirayt, mengatakan persoalan baru muncul akibat tidak adanya transparansi dari Pemerintah Desa Moasi. Meski ayam petelur sudah direalisasikan, jumlahnya dinilai tidak sesuai rencana awal.

“Ayamnya memang sudah ada, tapi yang jadi masalah sekarang soal jumlahnya. Yang ada itu 500 ekor, sementara yang kita dengar di awal bukan begitu jumlahnya,” kata Suwadhi kepada awak media, Rabu, 17 Juni 2026.

Jumlah Ayam Tak Sesuai Dokumen 

Menurut Suwadhi, dalam dokumen APBDes tahun 2025 jumlah pengadaan ayam petelur sebanyak 950 ekor, bukan 500 ekor. Perbedaan jumlah itu menimbulkan pertanyaan warga.

“Waktu di mediasi di kantor camat katanya tinggal 600 ekor lagi. Yang sampai 500, kita tanyakan katanya memang hanya 500 ekor alasannya karena ada perubahan APBDes. Tapi kita minta diperlihatkan APBDes-nya tidak dikasih lihat. Kita disuruh tanya sama BPD, kita tanya BPD. BPD tidak tahu juga katanya dia tidak terlibat di APBDes perubahan,” ungkapnya.

Ia menilai polemik diperparah karena dokumen APBDes tidak bisa diakses masyarakat. “Pemerintah Desa seolah sengaja menutupi dan melarang warga mengetahui pengelolaan Dana Desa,” ujarnya.

“Kami ini tidak ada persoalan kalau memang 500 ekor, tapi kasih lihat juga APBDes-nya, jangan hanya katanya. Karena dari awal berubah-ubah,” tegas Suwadhi.

Selain jumlah ayam, warga juga mempersoalkan pengadaan dedak padi. Dalam APBDes, anggaran dedak tercatat 3 ton, tetapi yang direalisasikan hanya 750 kilogram.

“Kalau dedak yang di APBDes itu 3 ton tapi yang diadakan 750 kilo. Makanya kita minta Inspektorat turun melakukan audit menyeluruh Dana Desa tahun 2025,” pintanya.

Suwadhi berharap Pemerintah Kabupaten Muna menyikapi serius polemik pengelolaan Dana Desa tahun 2025 yang baru direalisasikan pada 2026. Ia menegaskan warga akan tetap menyegel kantor desa hingga ada kejelasan APBDes.

“Kantor Desa tetap kita segel sampai ada kejelasannya APBDes,” tutupnya.

Sebelumnya, Pemerintah Desa Moasi telah merealisasikan pengadaan ayam petelur pada 8 Juli 2026.

Sementara itu, Kepala Desa Moasi, La Ono, enggan berkomentar banyak terkait polemik tersebut. Saat dikonfirmasi, ia hanya mengatakan, “Nanti dibuktikan di lapangan.”(red)

Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Saleh Asnawi Bantah Terlibat Dugaan Penipuan Tanah John Morin

17 Juni 2026 - 20:12 WITA

Parah! PT Erianti Mandiri Sejahtra Diduga Main Solar Ilegal

16 Juni 2026 - 20:07 WITA

Desak Pencopotan Kapolres Baubau, AMAN Sultra Ungkap Sederet Kasus Kontroversial

16 Juni 2026 - 19:55 WITA

Setelah Kasus PT AMIN, Kejati Sultra Bidik PT Babarina Putra Sulung

15 Juni 2026 - 19:30 WITA

John Gerki Morin Laporkan Bupati Tanggamus atas Dugaan Penipuan

14 Juni 2026 - 16:49 WITA

Korban Pencurian di Kendari Bisa Pinjam Pakai Barang Bukti, Ini Syaratnya!

13 Juni 2026 - 15:05 WITA

Trending di Hukrim