Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 12 Jun 2026 17:26 WITA ·

Imigrasi Kendari Gagalkan Penyelundupan 7 WNA Tiongkok ke Australia


 Imigrasi Kendari Gagalkan Penyelundupan 7 WNA Tiongkok ke Australia Perbesar

KENDARI — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari menggagalkan dugaan penyelundupan 7 warga negara Tiongkok yang akan diberangkatkan ke Australia. Ketujuh orang tersebut diamankan di beberapa titik Kota Kendari pada Senin, 9 Juni 2026 setelah Imigrasi menerima informasi dari Polda Sulawesi Tenggara.

Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya, menjelaskan ketujuh WNA berinisial CS, GJ, HM, YQ, CW, ZC, dan WS diduga akan keluar Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

“Hasil pemeriksaan alat komunikasi menunjukkan indikasi keberangkatan mereka menuju Australia,” ujar Novrian.

Selain dugaan penyelundupan, seluruh WNA tersebut juga terbukti melebihi batas izin tinggal di Indonesia atau overstay. Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi akan menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian.

“Ketujuh WNA akan dideportasi dan dikenai penangkalan masuk ke Indonesia selama lima tahun,” tegas Novrian.

Saat ini ketujuh orang masih menjalani pemeriksaan lanjutan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kendari.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sultra, Ganda Samosir, mengapresiasi sinergi Imigrasi dan Kepolisian yang mempercepat pengungkapan kasus.

“Kolaborasi lintas instansi sangat penting untuk mencegah dan menindak cepat setiap potensi pelanggaran keimigrasian,” katanya.

Imigrasi Kendari berkomitmen meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah Sulawesi Tenggara guna mencegah terulangnya kasus serupa.(red)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

127 Tabung LPG Subsidi Disita di Kendari, Dua Pelaku Diduga Raup Untung dari Penjualan Ilegal

12 Juni 2026 - 19:26 WITA

Dibacok hingga Buta, Azmar Justru Jadi Tersangka di Polres Baubau: Keluarga Minta Keadilan

12 Juni 2026 - 16:35 WITA

Dua Pemuda di Kendari Gasak Ban Dump Truk Rp192 Juta, Hasil Curian Dipakai Judol hingga Prostitusi

12 Juni 2026 - 15:50 WITA

Diduga Dipicu Asmara, Pria di Kendari Aniaya Mantan Kekasih dan Rusak Kamar Kos

11 Juni 2026 - 14:38 WITA

Ketua BPD di Muna Barat Diduga Aniaya Warga, Korban Alami Luka

10 Juni 2026 - 15:07 WITA

Kejati Sultra Periksa Bendahara Dinas PRKPP Terkait Dugaan Penyimpangan APBD 2025

10 Juni 2026 - 13:44 WITA

Trending di Hukrim