Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 12 Jun 2026 17:26 WITA ·

Imigrasi Kendari Gagalkan Penyelundupan 7 WNA Tiongkok ke Australia


 Imigrasi Kendari Gagalkan Penyelundupan 7 WNA Tiongkok ke Australia Perbesar

KENDARI — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari menggagalkan dugaan penyelundupan 7 warga negara Tiongkok yang akan diberangkatkan ke Australia. Ketujuh orang tersebut diamankan di beberapa titik Kota Kendari pada Senin, 9 Juni 2026 setelah Imigrasi menerima informasi dari Polda Sulawesi Tenggara.

Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya, menjelaskan ketujuh WNA berinisial CS, GJ, HM, YQ, CW, ZC, dan WS diduga akan keluar Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

“Hasil pemeriksaan alat komunikasi menunjukkan indikasi keberangkatan mereka menuju Australia,” ujar Novrian.

Selain dugaan penyelundupan, seluruh WNA tersebut juga terbukti melebihi batas izin tinggal di Indonesia atau overstay. Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi akan menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian.

“Ketujuh WNA akan dideportasi dan dikenai penangkalan masuk ke Indonesia selama lima tahun,” tegas Novrian.

Saat ini ketujuh orang masih menjalani pemeriksaan lanjutan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kendari.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sultra, Ganda Samosir, mengapresiasi sinergi Imigrasi dan Kepolisian yang mempercepat pengungkapan kasus.

“Kolaborasi lintas instansi sangat penting untuk mencegah dan menindak cepat setiap potensi pelanggaran keimigrasian,” katanya.

Imigrasi Kendari berkomitmen meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah Sulawesi Tenggara guna mencegah terulangnya kasus serupa.(red)

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dugaan Korupsi PPG FKIP UHO Rp14,9 Miliar, Kejari Kendari: Tersangka Segera Ditetapkan! 

26 Agustus 2026 - 17:20 WITA

Gerebek 2 Titik Sekaligus! 5 Pengedar Sabu di Katobu Diciduk Polres Muna

26 Agustus 2026 - 16:03 WITA

Sempat Mangkir, Terpidana Ijazah Palsu Aggota DPRD Kendari La Ami Resmi Ditahan

26 Agustus 2026 - 15:45 WITA

Cekcok Berujung Pukulan hingga Mata Bengkak, Wanita Ini Laporkan MR ke Polresta Kendari

25 Agustus 2026 - 17:19 WITA

Bawa Badik Tengah Malam, Remaja 18 Tahun di Kendari Diamankan Polisi

25 Agustus 2026 - 16:11 WITA

Gagal Bawa Kabur Motor, Terduga Pelaku Curanmor di Muna Diringkus Warga

25 Agustus 2026 - 15:16 WITA

Trending di Hukrim