Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 29 Mei 2026 16:52 WITA ·

Kuasa Hukum Nilai Ketua PN Unaaha Langgar UU MA karena Tunda Eksekusi Lahan PT OSS


 Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Dermawan. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Dermawan. Foto: Penafaktual.com

KENDARI – Kuasa Hukum Ainin Indarsih Cs, Andri Dermawan, keberatan atas penetapan penangguhan eksekusi lahan oleh Ketua Pengadilan Negeri atau PN Unaaha. Penundaan dilakukan setelah PT Obsidian Stainless Steel atau OSS mengajukan permohonan beberapa waktu lalu.

Penundaan eksekusi tertuang dalam surat Ketua PN Unaaha Nomor: 473/KPN.W23.U5/HK2.4/IV/2026 tertanggal 7 April 2026.

“Surat tersebut pada pokoknya menyampaikan penundaan pelaksanaan eksekusi terhadap penetapan eksekusi Nomor: 2/Pdt.Eks/2024/PN Unh Jo 11/PDT/2024/PT KDI Jo 22/Pdt.G.2023/PN Unh,” jelas Andri, Jumat, 29 Mei 2026.

Dinilai Langgar Pasal 66 UU MA
Andri menilai alasan penundaan karena adanya permohonan Peninjauan Kembali atau PK dari PT OSS merupakan bentuk pengingkaran terhadap peraturan perundang-undangan. Ia juga menyebut sikap itu mengingkari surat Ketua PN Unaaha Nomor: 871/KPN.W23.U5/HK2.4/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025.

“Yang pada poin nomor 6 menyampaikan bahwa karena masih adanya upaya hukum kasasi yang diajukan oleh PT OSS atas perkara a quo, oleh karena itu permohonan eksekusi yang Ainin Indarsih ajukan akan dilanjutkan pada tahapan pelaksanaan eksekusi setelah adanya putusan kasasi dari MA,” ujarnya.

Lebih lanjut, Andri menilai Ketua PN Unaaha mengangkangi Pasal 66 ayat 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

“Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan. Oleh karena itu, sikap Ketua PN Unaaha yang menangguhkan eksekusi dengan dalih PK dianggap sebagai kekeliruan nyata,” katanya.

Perlawanan Pihak Ketiga Sudah Inkrah
Andri juga menyoroti penangguhan dengan alasan PK dari PT OSS sebagai pihak ketiga. Ia menilai hal itu tidak sejalan dengan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum atau Dirjen Badilum MA Nomor: 40/DJU/SK/HM.02.3/I/2019 tentang Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri.

“Pada Angka 22 ayat 3 huruf a aturan tersebut dinyatakan bahwa penangguhan eksekusi dengan alasan adanya perlawanan pihak ketiga hanya berlaku sampai perkara perlawanan diputus di tingkat pertama. Jika perlawanan ditolak, maka eksekusi harus dilanjutkan,” jelasnya.

Menurutnya, perkara perlawanan pihak ketiga dari PT OSS sudah berkekuatan hukum tetap sejak Putusan MA Nomor: 5145 K/Pdt/2025 tanggal 9 Oktober 2025.

“Jadi, seharusnya eksekusi bisa dilanjutkan sebagaimana ditegaskan dalam Keputusan Dirjen Badilum tersebut,” cetusnya.

Andri menegaskan, perlawanan pihak ketiga merupakan upaya hukum luar biasa yang pada asasnya tidak dapat menangguhkan eksekusi. Hal ini sejalan dengan ketentuan Buku II Mahkamah Agung RI halaman 102.

Klien Alami Kerugian Sejak 2018
Akibat penundaan, Andri menganggap Ketua PN Unaaha membuat kliennya menderita kerugian terus-menerus sejak 2018. Padahal perkara ini sudah melalui sembilan putusan pengadilan, mulai tingkat pertama, banding, kasasi, hingga PK, serta diperiksa 27 hakim berbeda.

“Namun, klien kami tetap belum mendapat kepastian hukum. Seolah-olah perkara ini tidak ada akhirnya, padahal ada asas hukum ‘Litis Finiri Oportet’ yang berarti setiap perkara harus ada akhirnya. Dimana lagi klien kami harus mencari keadilan?” tanya pria yang akrab disapa Andre ini.

Ia mendesak Ketua PN Unaaha segera melanjutkan proses eksekusi lahan karena perkara perlawanan dari PT OSS sudah inkrah.

“Apabila Ketua PN Unaaha tetap bersikeras menunda eksekusi, kami memohon agar dikeluarkan penetapan resmi mengenai penundaan tersebut. Hal itu akan menjadi dasar bagi kami untuk melakukan upaya hukum selanjutnya,” pungkasnya.(red)

Artikel ini telah dibaca 112 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pria di Kolaka Ditangkap, Simpan 260 Gram Sabu dalam Tas Ransel

29 Mei 2026 - 17:22 WITA

Rumah Oknum Anggota BPD Banggai Muna Diduga Kerap Jadi Tempat Aktivitas Perjudian

29 Mei 2026 - 15:22 WITA

Polresta Kendari Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis di BTN Djavino 7, Dua Pria Diamankan

29 Mei 2026 - 07:09 WITA

Beraksi Tengah Malam, Pelaku Jambret HP Wanita di Kolaka Ditangkap

28 Mei 2026 - 15:56 WITA

Buron 22 Hari, Pelaku Penikaman di THM Exodus Kendari Akhirnya Ditangkap

28 Mei 2026 - 12:00 WITA

Dua Tahun Kiprah IPDA Ariel di Polresta Kendari: Dari Pengungkapan Narkoba, Skandal Travel Umrah, hingga Love Scam

28 Mei 2026 - 09:37 WITA

Trending di Hukrim