Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 28 Mei 2026 12:00 WITA ·

Buron 22 Hari, Pelaku Penikaman di THM Exodus Kendari Akhirnya Ditangkap


 Pria berinsial DE (38) ditangkap usai diduga terlibat tindak pidana pengeroyokan dan peningkatan di THM Exodus Kendari. Foto: Istimewa Perbesar

Pria berinsial DE (38) ditangkap usai diduga terlibat tindak pidana pengeroyokan dan peningkatan di THM Exodus Kendari. Foto: Istimewa

KENDARI – Polisi akhirnya menangkap salah satu pelaku pengeroyokan dan penikaman terhadap dua pria berinisial FI dan HA di Tempat Hiburan Malam (THM) EXodus Kendari. Pelaku yang diamankan berinisial DE (28).

Pelaku ditangkap Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari setelah 22 hari buron sejak kejadian berlangsung.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan penangkapan dilakukan pada Rabu, 27 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 Wita di Jalan Christina M. Tiahahu, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

“Setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka untuk diamankan. Selanjutnya tersangka berhasil diamankan,” ujar AKP Malau, Kamis 28 Mei 2026.

Peristiwa pengeroyokan dan penikaman itu terjadi di halaman parkir Club Exodus Kendari, Jalan Brigjen M. Yunus, Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Selasa malam, 5 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 Wita.

Saat itu, korban FI baru keluar dari tempat hiburan malam tersebut dan melihat rekannya, HA, sedang dikeroyok oleh sejumlah orang tak dikenal.

FI kemudian berusaha melerai perkelahian tersebut. Namun nahas, ia justru ikut menjadi sasaran pengeroyokan para pelaku.

“Korban FI datang untuk melerai kejadian tersebut, namun malah menjadi korban pengeroyokan,” kata AKP Malau.

Akibat kejadian itu, FI mengalami luka pada bagian wajah, lutut, dan kepala. Sementara HA mengalami luka tusuk di bagian punggung, dada, dan telinga.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan DE di wilayah Kecamatan Baruga.

Dari hasil pemeriksaan awal, DE mengakui keterlibatannya dalam kasus tersebut. Polisi juga mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus narkoba pada 2018.

“Pelaku DE juga merupakan residivis kasus narkoba tahun 2018,” ungkap AKP Malau.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan tersebut.(lin)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dua Tahun Kiprah IPDA Ariel di Polresta Kendari: Dari Pengungkapan Narkoba, Skandal Travel Umrah, hingga Love Scam

28 Mei 2026 - 09:37 WITA

MAP HUKUM Sultra Desak Polda Tetapkan Eks Sekwan Konut Jadi Tersangka

28 Mei 2026 - 09:27 WITA

Konflik Lahan Memanas, Warga Lambusango Buton Blokade Akses Tambang PT BBDM

28 Mei 2026 - 09:01 WITA

Terduga Pengedar Sabu di Konawe Selatan Ditangkap, Polisi Sita 132 Gram Barang Bukti

26 Mei 2026 - 11:42 WITA

Polisi Bongkar Praktik Togel di Buton, Tiga Pemasang dan Satu Bandar Ditangkap 

26 Mei 2026 - 08:02 WITA

Tagih Utang ke Adik, Pria di Kolaka Malah Ditikam Pakai Pisau Dapur

25 Mei 2026 - 11:39 WITA

Trending di Hukrim