Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 21 Mei 2026 17:11 WITA ·

Diduga Perkosa Anak Tiri Bertahun-tahun, Pria di Konsel Ditangkap Polisi


 Pria asal Konawe Selatan inisial AN (53) ditangkap polisi diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya. Foto: Istimewa Perbesar

Pria asal Konawe Selatan inisial AN (53) ditangkap polisi diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya. Foto: Istimewa

KENDARI – Seorang pria berinisial AN (53), warga Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), ditangkap polisi setelah diduga memperkosa anak tirinya sendiri berinisial N (18).

Pelaku diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari pada Rabu, 20 Mei 2026, usai polisi menerima laporan dari ibu korban.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan tindak kekerasan seksual tersebut telah terjadi sejak 2021 saat korban masih berusia 14 tahun.

Korban disebut tidak berani mengungkapkan peristiwa yang dialaminya lantaran mendapat ancaman dari pelaku.

“Tersangka mengancam akan membunuh korban bersama ibu kandung korban, sehingga korban merasa takut,” ujar AKP Malau dalam keterangannya, Kamis, 21 Mei 2026.

Menurut Malau, aksi dugaan pemerkosaan itu dilakukan pelaku secara berulang. Peristiwa terakhir diduga terjadi pada 23 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 Wita di Desa Abeko, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan.

Kejadian tersebut akhirnya mendorong korban dan keluarganya melapor ke Polresta Kendari untuk diproses secara hukum.

“Atas kejadian tersebut korban dan keluarga merasa keberatan dan melaporkan ke Polresta Kendari guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, AN dijerat Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2)huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. (lin)

Artikel ini telah dibaca 68 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pria di Kendari Curi Motor Polisi Lalu Digadaikan, Uangnya Dipakai Beli Sabu dan Main Judol

23 Agustus 2026 - 14:14 WITA

Satu Ditangkap di Buton Utara, Satu Buron! Ini Modus Pencurian BRI Link di Kendari

21 Agustus 2026 - 22:12 WITA

Berkas Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Pemkot Baubau Dinyatakan P21 Polda Sultra

21 Agustus 2026 - 21:20 WITA

Pura-pura Gangguan Jiwa Jadi Modus Pria Ini Cabuli Murid SD di Eks MTQ Kendari

21 Agustus 2026 - 19:05 WITA

Beraksi Tengah Malam, Dua Pencuri Pagar Besi Alun-alun Raha Ditangkap

21 Agustus 2026 - 19:00 WITA

Tawuran Pelajar di Kendari, Kapolresta: Setiap 17 Agustus Ada Korban

21 Agustus 2026 - 18:09 WITA

Trending di Hukrim