KENDARI – Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari menangkap seorang perempuan berinisial YJ (27) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Pelaku diamankan pada Kamis malam, 7 Mei 2026, sekitar pukul 22.30 Wita di kawasan BTN Bukit Marwah Blok EE6, Jalan Banda, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengungkapkan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang perempuan,” ujar AKP Andi Musakkir Musni, Jumat 8 Mei 2026.
Dari hasil penggeledahan awal, polisi menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam dasbor sepeda motor Honda Stylo milik pelaku.
Saat diinterogasi, YJ mengaku masih menyimpan sejumlah paket sabu lainnya di belakang rumah yang berada di lokasi penangkapan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan dan menemukan 42 paket sabu tambahan yang disimpan di dalam dompet berwarna cokelat.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan 43 paket plastik bening berisi sabu dengan berat bruto sekitar 9,18 gram.
Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa gunting kecil, sachet plastik kosong, potongan pipet, dua ball pipet, kantong plastik, timbangan digital, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor yang diduga digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
“Pelaku saat diamankan sedang menguasai dan menyimpan narkotika jenis sabu. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP. (lin)
















