KENDARI – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Sulawesi Tenggara mendesak Pemerintah Kota Kendari mencabut izin operasional Tempat Hiburan Malam Exodus. Desakan itu muncul setelah kasus penganiayaan kembali terjadi di THM tersebut dan dinilai sudah meresahkan warga.
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, menegaskan penganiayaan di Exodus bukan kali pertama. Kejadian berulang itu menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.
“Penganiayaan beberapa waktu lalu di THM Exodus bukan yang pertama kali, tetapi sudah yang kesekian kali. Ini sudah tidak bisa dibiarkan karena telah menimbulkan keresahan dan kekhawatiran,” kata Hendro kepada media ini, Jumat, 8 Mei 2026.
Selain mencabut izin Exodus, Ampuh Sultra menuntut Pemkot Kendari menerbitkan Surat Keputusan Moratorium untuk seluruh THM di Kota Kendari.
Hendro menilai maraknya THM di Kendari sudah tidak sejalan dengan marwah daerah sebagai Kota Bertaqwa.
“Sudah ada banyak THM di Kota Kendari. Menurut kami kondisi tersebut sudah tidak sejalan dengan marwah Kota Kendari sebagai Kota Bertaqwa. Masa Kota Bertaqwa tapi marak THM,” tegasnya.
Ampuh Sultra juga menyoroti kelalaian manajemen Exodus dalam menjalankan kewajiban. THM itu dinilai gagal menjaga keamanan lingkungan, mematuhi jam operasional, serta mencegah tindak kejahatan dan pelanggaran norma sosial.
“Yang namanya kewajiban harus dijalankan, jangan justru diabaikan. Khususnya terkait keamanan lingkungan serta pencegahan tindak kejahatan ini tidak dijalankan dengan baik. Akibatnya ya seperti yang terjadi sekarang,” beber Hendro.
Atas dasar itu, Ampuh Sultra meminta Pemkot Kendari tidak ragu mengambil langkah tegas.
“Kami minta Pemkot Kendari berani mengambil keputusan tegas, cabut rekomendasi izin operasional THM Exodus,” tutup Hendro.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen THM Exodus dan Pemkot Kendari belum memberikan keterangan resmi terkait desakan tersebut.(lin)
















