MUNA – Kejaksaan Negeri Muna diminta transparan dalam proses penyelidikan pengelolaan anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan JKN kapitasi/nonkapitasi Puskesmas Katobu tahun anggaran 2022–2024.
Desakan itu disampaikan Koordinator Forum Gerakan Mahasiswa Sultra (FORGEMA), Abdul Rahman Fatur. Menurut dia, kasus tersebut telah bergulir sejak akhir 2025, namun belum ada kejelasan perkembangan dari Kejari Muna.
“Berdasarkan temuan kami, Kejari Muna telah mengeluarkan dan melakukan penyelidikan sejak November 2025. Tapi belum ada kepastian seperti apa perkembangannya sampai saat ini,” kata Rahman kepada awak media, Rabu, 6 Mei 2026.
Rahman menilai Kejari Muna seharusnya menjelaskan perkembangan kasus, terlebih menyangkut dugaan penyalahgunaan keuangan negara.
“Kejari Muna harus menjelaskan seperti apa perkembangannya, sudah berapa orang yang diperiksa dan siapa saja yang telah diperiksa dalam persoalan ini,” ujarnya.
Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu menegaskan pihaknya akan mengawal kasus tersebut hingga ada kepastian hukum.
“Kami pastikan akan ikut mengawal kasus ini hingga terang benderang. Kejari Muna tidak boleh diam. Dalam waktu dekat, kami akan bertandang ke kejaksaan jika tidak ada penjelasan resmi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Muna, Hamrullah, belum dapat memberikan keterangan terkait perkembangan kasus.
“Terkait itu, saya koordinasi dulu. Saya belum bisa berikan keterangan, saya koordinasi dulu ya,” kata Hamrullah saat dihubungi awak media.(red)
















