KONAWE UTARA – Kepala Desa Larompana, Kecamatan Wiwirano, Kabupaten Konawe Utara, berinisial QU, dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan senilai Rp30 juta.
Laporan dibuat oleh seorang ibu rumah tangga berinisial SH. Kepada media, SH mengaku kasus ini bermula pada Juni 2025. Saat itu, QU meminjam uang Rp30 juta dengan alasan untuk biaya wisuda anaknya di salah satu perguruan tinggi.
Menurut SH, QU juga menjanjikan akan mengurus dirinya yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) agar mendapat jabatan di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. QU mengaku sebagai orang kepercayaan Gubernur Sultra.
“Dia mengaku orang kepercayaannya Gubernur Sultra. Dia iming-imingi saya bisa dapat jabatan. Tujuannya biar saya yakin dan mau memberikan pinjaman Rp30 juta,” ujar SH, Rabu, 6 Mei 2026.
SH mengaku menyerahkan uang tersebut kepada QU disertai bukti kuitansi dan dokumentasi.
Namun, hingga Mei 2026, QU tidak kunjung mengembalikan uang pinjaman. Janji pengurusan jabatan di Pemprov Sultra juga tidak terealisasi.
Merasa dirugikan, SH melaporkan QU ke Polres Konawe Utara atas dugaan tindak pidana penipuan.
“Sudah saya laporkan dan saat ini dalam penanganan pihak kepolisian. Dia harus bertanggung jawab,” tegas SH.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Konawe Utara maupun pihak terlapor terkait kasus tersebut.(red)
















