KENDARI – Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Konawe Utara, Siharto K. Panto, dipanggil penyidik Polda Sulawesi Tenggara terkait dugaan tindak pidana korupsi pada belanja pengadaan barang dan jasa di Sekretariat DPRD Konawe Utara.
Pemanggilan itu dilakukan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra untuk mengklarifikasi dugaan penyimpangan anggaran tahun 2024 hingga 2025. Berdasarkan dokumen yang dihimpun, surat undangan klarifikasi telah dilayangkan sejak 21 April 2026. Pemeriksaan terhadap Siharto dijadwalkan berlangsung pada 30 April 2026.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sultra, Kompol Sarwo Agung Edi Wibowo, menegaskan status pemanggilan masih sebatas klarifikasi. “Masih undangan klarifikasi,” ujarnya, Selasa, 5 Mei 2026.
Meski baru tahap klarifikasi, langkah tersebut dinilai sebagai pintu masuk pengungkapan dugaan penyimpangan anggaran. Undangan klarifikasi dalam kasus korupsi kerap menjadi fase awal sebelum status hukum seseorang meningkat menjadi saksi atau tersangka.
Dugaan korupsi ini menyorot anggaran Sekretariat DPRD Konawe Utara yang mencakup berbagai kebutuhan operasional dan pengadaan strategis. Jika terbukti, potensi kerugian negara diperkirakan signifikan.
Siharto diketahui telah memenuhi undangan klarifikasi. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari penyidik terkait hasil pemeriksaan maupun perkembangan status hukumnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik di Sulawesi Tenggara. Transparansi dan keseriusan aparat penegak hukum dinilai dipertaruhkan dalam mengusut dugaan praktik korupsi di lembaga legislatif daerah. Publik menunggu langkah tegas Polda Sultra selanjutnya.(red)
















