KENDARI – Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara melakukan penegakan hukum di bidang pertambangan dan kehutanan di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Kamis, 23 Juli 2026.
Dirkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Dody Ruyatman, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan pertambangan tanpa izin di wilayah Sultra.
“Pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2026, Subdit Tipidter Polda Sultra telah melakukan serangkaian kegiatan penegakan hukum di bidang pertambangan dan kehutanan di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana,” ujar Kombes Pol Dody Ruyatman.
Dalam operasi itu, petugas Subdit Tipidter yang didampingi personel POM AD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana melakukan penyisiran di lokasi yang diduga sebagai aktivitas tambang emas ilegal.
Dari hasil penyisiran, petugas menemukan beberapa titik kegiatan pertambangan ilegal. Polisi juga mengamankan sejumlah saksi dan terduga pelaku.
“Penyisiran kegiatan ilegal mining tersebut menemukan beberapa titik dan telah mengamankan para saksi terduga pelaku,” jelasnya.
Selain mengamankan orang, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa alat-alat yang digunakan untuk mengolah material tambang emas.
Barang bukti yang diamankan antara lain puluhan mesin dongfeng, mesin crusher, dan mesin tromol.
“Barang bukti yang diamankan yaitu mesin puluhan mesin dongfeng, mesin crusher, mesin tromol sebagai alat yang digunakan untuk mengolah material tambang emas,” ungkap Dody.
Polda Sultra menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.(red)
















