Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 24 Jul 2026 17:48 WITA ·

Sinergi TNI-Polri dan Pemda Bombana Berantas Tambang Ilegal, Puluhan Mesin Disita


 Tim gabungan TNI-Polri dan Pemda Bombana melakukan serangkaian kegiatan penegakan hukum di bidang pertambangan dan kehutanan di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana. Foto: Istimewa Perbesar

Tim gabungan TNI-Polri dan Pemda Bombana melakukan serangkaian kegiatan penegakan hukum di bidang pertambangan dan kehutanan di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana. Foto: Istimewa

KENDARI – Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara melakukan penegakan hukum di bidang pertambangan dan kehutanan di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Kamis, 23 Juli 2026.

Dirkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Dody Ruyatman, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan pertambangan tanpa izin di wilayah Sultra.

“Pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2026, Subdit Tipidter Polda Sultra telah melakukan serangkaian kegiatan penegakan hukum di bidang pertambangan dan kehutanan di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana,” ujar Kombes Pol Dody Ruyatman.

Dalam operasi itu, petugas Subdit Tipidter yang didampingi personel POM AD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana melakukan penyisiran di lokasi yang diduga sebagai aktivitas tambang emas ilegal.

Dari hasil penyisiran, petugas menemukan beberapa titik kegiatan pertambangan ilegal. Polisi juga mengamankan sejumlah saksi dan terduga pelaku.

“Penyisiran kegiatan ilegal mining tersebut menemukan beberapa titik dan telah mengamankan para saksi terduga pelaku,” jelasnya.

Selain mengamankan orang, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa alat-alat yang digunakan untuk mengolah material tambang emas.

Barang bukti yang diamankan antara lain puluhan mesin dongfeng, mesin crusher, dan mesin tromol.

“Barang bukti yang diamankan yaitu mesin puluhan mesin dongfeng, mesin crusher, mesin tromol sebagai alat yang digunakan untuk mengolah material tambang emas,” ungkap Dody.

Polda Sultra menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.(red)

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Driver Ojol di Kendari Diancam Pakai Pisau Dapur Saat Jemput Orderan, Pelaku Diamankan Polisi

18 Agustus 2026 - 09:37 WITA

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Perkara Ijazah Palsu, La Ami Anggota DPRD Kendari Resmi Dipidana

17 Agustus 2026 - 18:25 WITA

Curi Peralatan Bengkel di Rumah Kosong, Pria Bertato di Kendari Diamuk dan Diikat Warga di Pohon

17 Agustus 2026 - 16:03 WITA

Diduga Kuasai Lahan Warga untuk Jetty, PT IPIP dan KUPP Pomalaa Digugat

17 Agustus 2026 - 13:13 WITA

IMALAK Desak Polda Sultra Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Bibit Fiktif Rp26 Miliar

17 Agustus 2026 - 12:53 WITA

Demi Bayar Cicilan Mobil dan Modal Judol, Pria di Kendari Nekat Rampok Tas Karyawan BRILink

16 Agustus 2026 - 13:36 WITA

Trending di Hukrim