Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 3 Mei 2026 12:39 WITA ·

Curi Motor di Area Masjid, Pria di Kolaka Utara Ditangkap Polisi dalam Hitungan Jam


 Satreskrim Polres Kolaka Utara meringkus pria insial I (depan) pelaku tindak pidana curanmor. Foto: Istimewa. Perbesar

Satreskrim Polres Kolaka Utara meringkus pria insial I (depan) pelaku tindak pidana curanmor. Foto: Istimewa.

KOLAKA UTARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka Utara mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di pelataran Masjid Agung Kolaka Utara, Sabtu, 2 Mei 2026. Seorang pria berinisial I (50) diamankan hanya beberapa jam setelah kejadian.

Kasi Humas Polres Kolaka Utara, Aipda Ahmad Syaiful, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor saat berolahraga di sekitar masjid.

Awalnya, korban memarkir kendaraannya di area Masjid Agung Kolaka Utara sekitar pukul 07.30 Wita untuk jogging. Namun, saat kembali ke parkiran, motor miliknya sudah tidak ada.

Motor yang hilang diketahui merupakan Yamaha BY8 A/T warna hitam merah. Selain kendaraan, di dalam jok motor juga terdapat sebuah iPad dan dompet milik korban.

“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp24 juta,” ujar Aipda Ahmad, Minggu, 3 Mei 2026.

Berdasarkan laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Kolaka Utara langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui melarikan diri ke arah selatan.

Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan personel Polsek Rante Angin. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri menggunakan kendaraan hasil curian.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku sempat melepas pelat nomor kendaraan dan berencana mengubah warna motor menggunakan pilox untuk menghilangkan jejak.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Kolaka Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (lin)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Wanita di Kendari Diduga Disekap dan Dipaksa Berhubungan Intim oleh Mantan Kekasih, Polisi Buru Pelaku

29 Juni 2026 - 18:54 WITA

Sempat Dikejar Warga, Pria Bersajam yang Mengamuk di SPBU Wulele Kendari Ditangkap Polisi

29 Juni 2026 - 15:14 WITA

KSBSI Dampingi Sembilan Eks Tenaga Pengajar dan Kependidikan Politeknik Bombana Tuntut Tunggakan Upah Rp339 Juta

29 Juni 2026 - 12:39 WITA

Dua Pelaku Pencurian Rumah Makan di Kendari Ditangkap, Sempat Tawarkan Barang Curian ke Warung

29 Juni 2026 - 11:41 WITA

Wanita Diduga Disekap Kekasih di Penginapan Kendari, Polisi Diserang Saat Evakuasi Korban

29 Juni 2026 - 08:25 WITA

Dugaan Penampungan BBM Ilegal di Kendari, AMAN Sultra Minta Legalitas PT Dua Putra Sulawesi Diperiksa

28 Juni 2026 - 17:09 WITA

Trending di Hukrim