KENDARI – Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara digeruduk massa, Rabu, 22 April 2026 pagi. Mereka menuding enam jaksa melanggar prosedur dalam penanganan kasus yang menyeret Bupati Bombana Ir. Burhanudin.
“Jaksa yang tangani kasus Bupati Bombana harus dipecat. Sampai sekarang kasusnya tidak jelas, padahal menyangkut Kadis SDA dan Bina Marga,” teriak Andri Togala, koordinator aksi, di depan Kantor Kejati Sultra.
Perwakilan massa aksi lainnya, Ikbal, mempertanyakan sikap penyidik yang belum menetapkan Burhanudin sebagai tersangka. Padahal, dua orang lainnya dalam kasus yang sama sudah divonis bersalah.
“Dua tersangka sudah divonis, tapi kenapa Burhanudin masih bebas dan enak duduk di kursi pemerintahan? Ini yang bikin publik curiga,” tegas Ikbal.
Ikbal menantang Kejati Sultra yang baru untuk tidak tebang pilih menuntaskan kasus dugaan korupsi Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara.
“Kami desak Kejati baru tegas. Jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ujarnya.
Menanggapi aksi itu, penyidik Kejati Sultra Arie Elvis yang menangani kasus Jembatan Cirauci II menyatakan belum ada bukti kuat untuk menjerat Burhanudin.
“Sampai saat ini, belum ada bukti untuk menetapkan Burhanudin sebagai tersangka,” kata Arie singkat.
Soal surat penahanan Burhanudin yang beredar, Arie meminta semua pihak memastikan dulu keabsahannya.
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Sultra Muhammad Ilham menegaskan tidak akan melindungi jaksa yang melanggar.
“Kalau terbukti ada pelanggaran, pasti kami beri sanksi. Tidak ada yang kebal hukum,” tegas Ilham.(red)















