Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Hukrim · 17 Apr 2026 14:06 WITA ·

Hendak Jual Motor Curian, Mahasiswa di Kolaka Utara Ditangkap Polisi


 Seorang mahasiswa indisl PS (23) diamankan polisi saat hendak jual motor hasil curian di Kolaka. Foto: istimewa. Perbesar

Seorang mahasiswa indisl PS (23) diamankan polisi saat hendak jual motor hasil curian di Kolaka. Foto: istimewa.

KOLAKA UTARA – Personel Polsek Pakue berhasil mengamankan seorang mahasiswa terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah hukum Polres Kolaka Utara.

Kapolsek Pakue, Ipda Muliadi Kala, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait kasus kehilangan sepeda motor yang terjadi pada Maret 2026 lalu.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian terkait adanya rencana transaksi sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen resmi kendaraan.

“Kanit Reskrim Polsek Pakue menerima informasi mengenai rencana transaksi jual beli motor bodong di wilayah Batu Putih. ujar Ipda Muliadi Kala, Jumat 17 April 2026.

Terduga pelaku yang diamankan berinisial PS (23), warga Desa Saludongka, Kecamatan Pakue Utara, Kabupaten Kolaka Utara.

Menurut Kapolsek, informasi tersebut diterima oleh Kanit Reskrim Polsek Pakue pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 16.00 Wita. Setelah berkoordinasi, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

Sekitar pukul 21.00 Wita, petugas akhirnya berhasil meringkus PS di depan Pasar Kecamatan Batu Putih saat hendak melakukan transaksi sepeda motor hasil curian.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga berupaya menghilangkan jejak dengan mengubah tampilan kendaraan. Sepeda motor Yamaha MX King yang semula berwarna merah-hitam telah dicat ulang menjadi hitam seluruhnya agar tidak dikenali oleh pemilik.

Selain itu, pelaku juga diketahui sempat menggadaikan motor tersebut kepada seorang warga berinisial K dengan nilai Rp2 juta, dengan alasan kendaraan tersebut merupakan milik pribadinya.

“Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha MX King telah diamankan di Mako Polsek Pakue untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan serta tidak mudah tergiur membeli sepeda motor dengan harga murah tanpa dilengkapi surat-surat resmi. (lin)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Oknum Satpol PP Sultra Ditangkap, Diduga Aniaya Mahasiswa HMI Saat Demo di Kantor Gubernur

8 Oktober 2026 - 19:25 WITA

Curi Barang di Rumah Dinas SDN 1 Lambandia Koltim, Dua Pria Ditangkap Polisi 

8 Oktober 2026 - 18:43 WITA

Pembalakan Liar di Tahura Nipa-Nipa Terbongkar, Dua Warga Soropia Konawe Diamankan

7 Oktober 2026 - 12:54 WITA

65 Koperasi Merah Putih di Kendari Belum Kantongi PBG, Gerai Kasilampe Diduga Langgar GSJ

6 Oktober 2026 - 15:35 WITA

Berawal dari Telepon Masuk, Begini Kronologi Suami Tusuk Istri hingga Tewas di Konsel!

6 Oktober 2026 - 14:33 WITA

Pilu! Cekcok Karena HP Berujung Maut, Ibu Muda di Konsel Tewas Ditusuk Suami 9 Kali

6 Oktober 2026 - 13:30 WITA

Trending di Hukrim