KENDARI – Mantan Ketua Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Sulawesi Tenggara (Sultra), WKP (35), dilaporkan oleh istrinya, ISW (34), ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra, Senin, 6 April 2026.
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pernikahan tanpa izin (nikah siri), perzinaan, serta kohabitasi (kumpul kebo) yang diduga dilakukan WKP bersama seorang perempuan berinisial RR (26).
Kuasa hukum ISW, Eka Subaktiar, mengungkapkan dugaan perselingkuhan itu telah berlangsung sejak Desember 2025. Namun, kliennya baru mengetahui hal tersebut pada Jumat, 3 April 2026.
“Terduga pelaku kami duga melanggar Pasal 402, 411, dan 412 KUHP,” ujar Eka saat ditemui di Polda Sultra.
Ia menjelaskan, pada 2024 lalu ISW sempat memergoki hubungan terlarang antara suaminya dengan RR. Saat itu, ISW memilih memaafkan demi mempertahankan keutuhan rumah tangganya.
Namun, pada Desember 2025, WKP diduga kembali menjalin hubungan dengan perempuan yang sama hingga melangsungkan pernikahan tanpa sepengetahuan dan persetujuan ISW.
“Pada Jumat (3/4/2026), klien kami memperoleh informasi bahwa WKP dan RR telah menikah secara siri dan diduga saat ini RR dalam kondisi hamil,” jelasnya.
ISW berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memproses perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, hingga Selasa, 7 April 2026, WKP belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. (lin)















