Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Hukrim · 31 Mar 2026 20:18 WITA ·

Ampuh Sultra Desak APH Selidiki Dana Jaminan Jalan Tambang PT MCM dan ST Nickel


 Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo Perbesar

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo

KENDARI – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta aparat penegak hukum (APH), baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk terlibat langsung dalam memantau dan menyelidiki penggunaan dana jaminan konstruksi serta kompensasi atas pemanfaatan jalan umum untuk kegiatan hauling PT Modern Cahaya Makmur (MCM) dan PT ST Nickel Resources.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan kerusakan sejumlah ruas jalan provinsi akibat aktivitas hauling tambang kedua perusahaan yang hingga kini belum diperbaiki.

Padahal, dana jaminan konstruksi yang disetorkan oleh perusahaan pemegang dispensasi penggunaan jalan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga diperuntukkan bagi perbaikan infrastruktur jalan yang terdampak.

“Jadi, salah satu syarat bagi perusahaan untuk mendapatkan dispensasi jalan adalah menyetorkan dana jaminan konstruksi dan jaminan kerugian pihak ketiga. Itu sifatnya wajib,” ujar Hendro, Selasa, 31 Maret 2026.

Ia menjelaskan, dana jaminan konstruksi tersebut seharusnya digunakan untuk memperbaiki kerusakan jalan akibat aktivitas hauling, baik oleh PT MCM maupun PT ST Nickel Resources.

“Dananya ada, bahkan jumlahnya cukup besar. Jika masih ada jalan rusak akibat aktivitas hauling, maka perlu dipertanyakan ke mana penggunaan dana jaminan konstruksi tersebut,” tegasnya.

Hendro mengungkapkan, berdasarkan dokumen dispensasi jalan yang dimiliki pihaknya, PT MCM diduga telah menyetorkan dana jaminan konstruksi sebesar Rp70.095.067.000 serta jaminan kerugian pihak ketiga sebesar Rp50 juta.

Ia menambahkan, nilai tersebut belum termasuk dana yang disetorkan oleh PT ST Nickel Resources, yang jumlah pastinya belum diketahui.

“Untuk PT ST Nickel, kami belum mengetahui secara pasti jumlahnya, namun kami memperkirakan nilainya tidak jauh berbeda,” katanya.

Oleh karena itu, Ampuh Sultra mendesak APH untuk melakukan pengawasan dan penyelidikan terhadap penggunaan dana jaminan tersebut guna mencegah potensi penyalahgunaan anggaran.

“Kami meminta kepolisian dan kejaksaan untuk terlibat langsung dalam mengawasi serta menyelidiki penggunaan dana jaminan konstruksi dari perusahaan pemegang dispensasi jalan kepada Pemprov Sultra melalui Dinas SDA-Bina Marga,” pungkasnya. (red)

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Loyalis Ridwan Bae Tolak Panggilan Klarifikasi Polisi, Bantah Ada Pengeroyokan Ridwan Badallah

5 November 2026 - 14:41 WITA

Dua Pria di Kendari Ditangkap Usia Diduga Curi Mangga Warga untuk Dijual 

5 November 2026 - 10:56 WITA

Suami di Buton Ditangkap Usai Diduga Bakar Motor Istri, Sempat Kabur Tiga Hari ke Hutan

5 November 2026 - 10:52 WITA

Kasus Penebangan Liar di Tahura Nipa-Nipa Mandek di Gakkum Kehutanan Kendari, Warga Resah Pelaku Masih Berkeliaran

4 November 2026 - 11:32 WITA

Geger Kasus Penyadapan, Eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka

3 November 2026 - 21:38 WITA

Perkelahian di RTH Papalimba Kendari, Sejumlah Pemuda Luka-luka dan Satu Motor Rusak

2 November 2026 - 17:28 WITA

Trending di Hukrim