Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 31 Mar 2026 17:53 WITA ·

Lima Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi di Kolaka, Satu Perempuan Terlibat


 Lima pelaku curanmor di Kolaka ditangkap Polisi. Foto: Istimewa Perbesar

Lima pelaku curanmor di Kolaka ditangkap Polisi. Foto: Istimewa

KOLAKA – Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka meringkus lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Pemuda, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 01.20 Wita.

Kelima pelaku terdiri dari empat pria berinisial MO (40), A (21), MA (18), AS (19), serta satu perempuan berinisial WD (25).

Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi dari korban Lisa Harianti (26), warga Desa Liku, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka.

“Dasar laporan pengaduan Polsek Pomalaa Nomor: B/55/III/2026, tanggal 14 Maret 2026,” ujar Dwi Arif dalam keterangannya, Selasa, 31 Maret 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap para pelaku di dua lokasi berbeda. Pelaku A diamankan di Kelurahan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa, sedangkan empat pelaku lainnya ditangkap di Kelurahan Lamakato, Kecamatan Kolaka.

Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengakui telah beberapa kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Kolaka.

“Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. MO berperan mengubah bentuk fisik sepeda motor hasil curian, sementara empat lainnya bertindak sebagai eksekutor,” jelasnya.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban, Asriani Ningsih, melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah dengan nomor polisi DT 3651 DF pada awal Maret 2026.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit sepeda motor hasil curian, di antaranya Yamaha Mio M3 DT 3651 DF, Honda CRF, Honda Genio, dan satu unit Yamaha Mio M3 lainnya.

Saat ini, kelima pelaku telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya barang bukti lain di Kecamatan Lantari Jaya, Kabupaten Bombana, serta di Kabupaten Kolaka Timur.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 476 huruf e dan huruf g KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (lin)

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Rusman Emba di Persidangan: Tuduhan Terima Rp1 Miliar dari Kepala UKPBJ Tidak Benar!

25 Agustus 2026 - 11:06 WITA

Kasus Ijazah Palsu Inkrah, Anggota DPRD Kendari La Ami Belum Dijebloskan ke Penjara

24 Agustus 2026 - 13:40 WITA

Pria di Kendari Curi Motor Polisi Lalu Digadaikan, Uangnya Dipakai Beli Sabu dan Main Judol

23 Agustus 2026 - 14:14 WITA

Satu Ditangkap di Buton Utara, Satu Buron! Ini Modus Pencurian BRI Link di Kendari

21 Agustus 2026 - 22:12 WITA

Berkas Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Pemkot Baubau Dinyatakan P21 Polda Sultra

21 Agustus 2026 - 21:20 WITA

Pura-pura Gangguan Jiwa Jadi Modus Pria Ini Cabuli Murid SD di Eks MTQ Kendari

21 Agustus 2026 - 19:05 WITA

Trending di Hukrim