KENDARI – Kuasa hukum IF, Taufik, SH, menanggapi narasi yang beredar di media terkait kliennya. Ia menilai terdapat pihak yang mengatasnamakan keluarga IF dan menyampaikan informasi yang tidak benar.
“Pihak tersebut tidak memahami persoalan rumah tangga antara IF dan AK,” ujar Taufik dari Kantor Andre Darmawan and Associates Law, Kamis, 26 Maret 2026.
Taufik meminta pihak yang tidak berkepentingan untuk tidak ikut campur, mengingat persoalan tersebut merupakan ranah pribadi. Ia juga mempertanyakan motif penyebaran narasi yang dinilai menyudutkan kliennya.
Menurutnya, peristiwa penggerebekan yang viral di media sosial bukanlah yang pertama kali terjadi. Ia menyebut kejadian serupa telah berlangsung hingga tiga kali, dengan insiden terakhir menjadi sorotan publik.
“Peristiwa tersebut merupakan puncak dari konflik rumah tangga yang belum terselesaikan,” ungkapnya.
Taufik menjelaskan, setelah penggerebekan kedua, IF telah mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Andoolo. Namun, gugatan itu kemudian dicabut lantaran belum adanya izin perceraian dari institusi kepolisian.
Ia menambahkan, proses pengurusan izin telah dilakukan di Polres Konawe Selatan hingga Polda Sulawesi Tenggara. Hingga saat ini, izin tersebut disebut belum diterbitkan.
Lebih lanjut, Taufik menyebut peristiwa viral itu dipicu kekecewaan mendalam kliennya. Ia menilai sikap AK turut memperkeruh keadaan, termasuk mempertemukan anak dengan pria lain berinisial PPD.
“Kondisi tersebut membuat klien kami merasa tertekan dan tidak mendapatkan kepastian,” tuturnya.
Pihak kuasa hukum berharap izin perceraian segera diterbitkan agar proses hukum dapat berjalan. Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang menggiring opini yang merugikan kliennya.
“Jika diperlukan, kami akan menempuh langkah hukum atas dugaan pencemaran nama baik,” pungkasnya. (red)
















