Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 27 Mar 2026 18:29 WITA ·

Kuasa Hukum IF Bantah Narasi Beredar, Sebut Konflik Rumah Tangga Bersifat Pribadi


 Kuasa Hukum IF, Taufik (kanan). Foto: Istimewa Perbesar

Kuasa Hukum IF, Taufik (kanan). Foto: Istimewa

KENDARI – Kuasa hukum IF, Taufik, SH, menanggapi narasi yang beredar di media terkait kliennya. Ia menilai terdapat pihak yang mengatasnamakan keluarga IF dan menyampaikan informasi yang tidak benar.

“Pihak tersebut tidak memahami persoalan rumah tangga antara IF dan AK,” ujar Taufik dari Kantor Andre Darmawan and Associates Law, Kamis, 26 Maret 2026.

Taufik meminta pihak yang tidak berkepentingan untuk tidak ikut campur, mengingat persoalan tersebut merupakan ranah pribadi. Ia juga mempertanyakan motif penyebaran narasi yang dinilai menyudutkan kliennya.

Menurutnya, peristiwa penggerebekan yang viral di media sosial bukanlah yang pertama kali terjadi. Ia menyebut kejadian serupa telah berlangsung hingga tiga kali, dengan insiden terakhir menjadi sorotan publik.

“Peristiwa tersebut merupakan puncak dari konflik rumah tangga yang belum terselesaikan,” ungkapnya.

Taufik menjelaskan, setelah penggerebekan kedua, IF telah mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Andoolo. Namun, gugatan itu kemudian dicabut lantaran belum adanya izin perceraian dari institusi kepolisian.

Ia menambahkan, proses pengurusan izin telah dilakukan di Polres Konawe Selatan hingga Polda Sulawesi Tenggara. Hingga saat ini, izin tersebut disebut belum diterbitkan.

Lebih lanjut, Taufik menyebut peristiwa viral itu dipicu kekecewaan mendalam kliennya. Ia menilai sikap AK turut memperkeruh keadaan, termasuk mempertemukan anak dengan pria lain berinisial PPD.

“Kondisi tersebut membuat klien kami merasa tertekan dan tidak mendapatkan kepastian,” tuturnya.

Pihak kuasa hukum berharap izin perceraian segera diterbitkan agar proses hukum dapat berjalan. Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang menggiring opini yang merugikan kliennya.

“Jika diperlukan, kami akan menempuh langkah hukum atas dugaan pencemaran nama baik,” pungkasnya. (red)

Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pria di Muna Ditangkap Usai Diduga Begal Perempuan, Polisi Sita Motor dan Ponsel Korban

14 Agustus 2026 - 15:28 WITA

Diduga Belum Berizin, GEMPUR Sultra Desak Pemkot Kendari Hentikan Clearing Perumahan di Puuwatu

13 Agustus 2026 - 20:39 WITA

Diduga Garap 32 Hektare Hutan di Boelamo, PT Mandala Jayakarta Disorot GEMPUR Sultra

13 Agustus 2026 - 20:22 WITA

GEMPUR Sultra Desak Kejaksaan Buka Perkembangan Dugaan Korupsi Proyek ANTAM Rp598 Miliar

13 Agustus 2026 - 20:06 WITA

Pinjam Motor Dalih Ambil Uang, Pemuda di Konawe Malah Tak Kembalikan hingga Diciduk Polisi

13 Agustus 2026 - 11:57 WITA

Diduga Lakukan Pelanggaran Pertambangan, PT Integra Mining Nusantara Dilaporkan ke Kejati Sultra

11 Agustus 2026 - 18:59 WITA

Trending di Hukrim