KOLAKA – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Kolaka meringkus dua pria yang diduga terlibat tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan kedua pelaku diamankan pada Selasa, 24 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 Wita.
Adapun kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MF (24), warga Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe, dan HR (36), warga Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
“Tersangka merupakan pengedar narkotika jenis sabu,” ujar Dwi Arif, Jumat 27 Maret 2026.
Keduanya ditangkap di lokasi berbeda. MF diamankan di Desa Lamedai, sedangkan HR ditangkap di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 12 sachet plastik klip bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,19 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui program Sahabat Polri terkait maraknya transaksi sabu di Desa Lamedai.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Kolaka, Iptu Jamal, memerintahkan tim Opsnal Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Pomalaa.
Dalam proses penyelidikan, petugas menemukan sebuah kamar kos yang diduga kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika. Di tempat itu, polisi mendapati MF dan langsung mengamankannya.
Saat diinterogasi, MF mengakui perbuatannya. Ia mengaku mengedarkan sabu dengan cara mengarahkan pembeli ke kamar kos miliknya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sembilan sachet sabu di dalam kamar tersebut.
MF juga mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari HR. Berdasarkan pengakuan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap HR di rumahnya di Desa Oko-Oko.
“Saat dilakukan penggeledahan di rumah HR, ditemukan tiga sachet plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu,” jelas Dwi Arif.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa tiga unit handphone, satu alat isap sabu, satu tas selempang hitam, serta uang tunai sebesar Rp1,7 juta.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 60 ayat (1) huruf a KUHP. (lin)















