Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Hukrim · 3 Mar 2026 21:35 WITA ·

Dua Pelaku Curanmor di Kolaka Utara Ditangkap Polisi, Motor Yamaha M3 jadi Barang Bukti


 Dua pelaku curanmor ditangkap Polisi di Kolaka Utara. Foto: Istimewa Perbesar

Dua pelaku curanmor ditangkap Polisi di Kolaka Utara. Foto: Istimewa

KOLAKA UTARA – Aparat kepolisian gabungan dari Polsek Pakue dan Polsek Batu Putih menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian motor di Desa Batu Api, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) pada Senin, 2 Februari 2026.

Masing-masing pelaku berinisial F (19), warga Desa Lelewawo dan A (39), warga Desa Batu Api, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara.

Kapolsek Pakue, Ipda Muliadi Kala mengatakan, kedua pelaku melakukan aksi pencurian motor di Desa Majapahit, Kecamatan Pakue Tengah, Kabupaten Kolut.

Para pelaku beraksi pada dua waktu yang berbeda yakni Sabtu, 28 Februari 2026 sekitar pukul 21.00 Wita dan Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 04.30 Wita.

Korban pun langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pakue pada Minggu 1 Maret 2026 sekitar pukul 7.03 Wita.

“Menindaklanjuti laporan tersebut Unit Reskrim dan Unit Intel untuk segera melakukan penyelidikan,” ujar Ipda Muliadi, Selasa, 4 Februari 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh personil Polsek Pakue, berkordinasi dengan Polsek Batu Putih kedua pelaku berhasil ditangkap.

“Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Yamaha tipe New Mio Blue Core (M3) tanpa nomor polisi,” jelas Ipda Muliadi.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pakue guna proses penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal pasal 477 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun tahun penjara. (lin)

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Berulang Kali Tebang Pohon Ilegal di Kawasan Tahura Nipa-Nipa, Dua Warga Soropia Konawe Terancam Pidana

9 Oktober 2026 - 12:35 WITA

Oknum Satpol PP Sultra Ditangkap, Diduga Aniaya Mahasiswa HMI Saat Demo di Kantor Gubernur

8 Oktober 2026 - 19:25 WITA

Curi Barang di Rumah Dinas SDN 1 Lambandia Koltim, Dua Pria Ditangkap Polisi 

8 Oktober 2026 - 18:43 WITA

Pembalakan Liar di Tahura Nipa-Nipa Terbongkar, Dua Warga Soropia Konawe Diamankan

7 Oktober 2026 - 12:54 WITA

65 Koperasi Merah Putih di Kendari Belum Kantongi PBG, Gerai Kasilampe Diduga Langgar GSJ

6 Oktober 2026 - 15:35 WITA

Berawal dari Telepon Masuk, Begini Kronologi Suami Tusuk Istri hingga Tewas di Konsel!

6 Oktober 2026 - 14:33 WITA

Trending di Hukrim