Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 26 Feb 2026 15:31 WITA ·

Pria di Muna Ditangkap Bawa 32 Sachet Sabu, Polisi Sita 12,3 Gram


 Pria insial SR (21) di tangkap polisi diduga terlibat tindak pidana narkotika. Foto: Istimewa Perbesar

Pria insial SR (21) di tangkap polisi diduga terlibat tindak pidana narkotika. Foto: Istimewa

MUNA – Seorang pria insial SR (21) diringkus personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Muna karena diduga terlibat tindak pidana narkoba. Ditangan pelaku, polisi menyita 12,3 gram sabu.

Penangkapan berlangsung di sebuah rumah BTN Griya Lasalepa di Desa Lasalepa, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna, pada Selasa 24 Februari 2026 sekitar pukul 21.00 Wita.

Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muh Jufri mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi sabu di wilayah tersebut. Laporan masuk sekitar pukul 20.00 Wita.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 20.20 Wita tim melakukan pengamatan di lokasi yang dimaksud,” jelas Iptu Jufri, Kamis, 26 Februari 2026.

Setelah memastikan situasi terkendali, sekitar pukul 21.00 Wita polisi langsung melakukan penggerebekkan dan meringkus SR yang berada di dalam tersebut.

“Ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 32 sachet dengan berat bruto keseluruhan 12,30 gram,” kata Iptu Jufri.

Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mako Polres Muna guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, SR disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup. (lin)

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Hendak Jual Motor Curian, Mahasiswa di Kolaka Utara Ditangkap Polisi

17 April 2026 - 14:06 WITA

Sidang Korupsi Rp1,2 Miliar Setda Mubar, Saksi Beberkan Perjalanan Dinas Fiktif

17 April 2026 - 08:35 WITA

Mantan Pj Bupati Mubar Bahri Diperiksa sebagai Saksi dalam Sidang Korupsi Rp1,2 Miliar

16 April 2026 - 15:32 WITA

Pengedar Sabu di Puuwatu Kendari Dibekuk, Polisi Sita 48 Paket Siap Edar

16 April 2026 - 12:21 WITA

Peredaran Sabu Masuk Andowia, Polisi Tangkap Pelaku dengan 12,81 Gram

16 April 2026 - 10:53 WITA

Polres Konawe Utara Gagalkan Peredaran 140 Gram Sabu di Desa Belalo

16 April 2026 - 10:34 WITA

Trending di Hukrim