MUNA – Seorang pria insial SR (21) diringkus personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Muna karena diduga terlibat tindak pidana narkoba. Ditangan pelaku, polisi menyita 12,3 gram sabu.
Penangkapan berlangsung di sebuah rumah BTN Griya Lasalepa di Desa Lasalepa, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna, pada Selasa 24 Februari 2026 sekitar pukul 21.00 Wita.
Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muh Jufri mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi sabu di wilayah tersebut. Laporan masuk sekitar pukul 20.00 Wita.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 20.20 Wita tim melakukan pengamatan di lokasi yang dimaksud,” jelas Iptu Jufri, Kamis, 26 Februari 2026.
Setelah memastikan situasi terkendali, sekitar pukul 21.00 Wita polisi langsung melakukan penggerebekkan dan meringkus SR yang berada di dalam tersebut.
“Ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 32 sachet dengan berat bruto keseluruhan 12,30 gram,” kata Iptu Jufri.
Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mako Polres Muna guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, SR disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup. (lin)
















