KOLAKA – Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka menangkap dia orang pria yang diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Desa Oko-oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Jumat, 13 Februari 2026.
Dua pria tersebut masing-masing berinisial RA RA (32), warga Desa Polengga, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka dan AS (27), warga Desa Pelambua, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada saat korban sedang menjaga sebuah genset merk Motoyama milik PT APN di Desa Oko-oko, Kecamatan Pomala.
“Salah satu terduga pelaku mendatangi penjaga Genset dan langsung menghunus sebilah senjata tajam jenis badik,” ujar AKP Dwi Arif, Sabtu, 14 Februari 2026.
Selanjutnya, pelaku kemudian mengambil satu unit Genset merek Motoyama dengan cara diangkat lalu dinaikkan ke atas bagasi mobil yang digunakan oleh para pelaku.
“Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp17,5 juta,” kata AKP Dwi Arif.
Dalam kasus ini polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit Genset merek Motoyama warna ungu yang diduga hasil curian para pelaku.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatanya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 477 KUHPidana, dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun dan denda kategori V maksimal sebanyak Rp 500 juta. (lin)













