Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 13 Feb 2026 16:25 WITA ·

APH Dinilai Tidak Profesional Tangani Kasus Kikila Adi Kusuma


 APH Dinilai Tidak Profesional Tangani Kasus Kikila Adi Kusuma Perbesar

KENDARI – Keluarga ahli waris lahan eks PGSD menyayangkan penetapan tersangka dan penahanan Kikila Adi Kusuma oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sultra atas tuduhan melakukan tindak pidana saat pelaksanaan konstatering pada November 2025 lalu.

Ali Arab, salah satu keluarga ahli waris, mengatakan bahwa Kikila Adi Kusuma tidak melakukan tindak pidana dan hanya mempertahankan haknya.

“Bapak Kikila Adi Kusuma adalah orang yang paham Hukum, proses hukum harus dilawan dengan proses hukum. Bukan dengan kekerasan seperti yang disangkakan,” kata Ali kepada awak media, Kamis, 11 Februari 2026.

Ali mengungkapkan bahwa Kikila Adi Kusuma tidak pernah memerintahkan atau berniat melakukan kekerasan terhadap siapapun saat pelaksanaan konstatering.

“Kalau ada niat minimal kembang api disiapkan, berapa sih harganya kembang api itu? Dan kita bisa saksikan bersama fakta di lapangan, tidak ada persiapan-persiapan itu,” ungkapnya.

Keluarga ahli waris meminta pertanggung jawaban administrasi dari pihak terkait, termasuk surat kuasa permohonan eksekusi yang dikeluarkan di bawah kepemimpinan Pj Gubernur dan status sertifikat hak pakai yang telah hapus karena hukum.

“Kikila Adi Kusuma mempertanyakan itu karena memiliki kepentingan hukum di atas lahan tersebut. Pertanggung jawaban administrasi inilah yang diinginkan Bapak Kikila Adi Kusuma saat mempertahankan hak di atas lokasi eks PGSD,” tutup Ali.(red)

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Sertu MB Ditangkap, Kuasa Hukum Desak PTDH dan Proses Hukum di Peradilan Umum

19 Mei 2026 - 19:25 WITA

Sempat Kabur ke Baubau dan Kolaka, Anggota TNI Pelaku Pencabulan Anak di Konsel Ditangkap di Bone

19 Mei 2026 - 19:17 WITA

Diduga Tampar Orang Tua Murid, Guru Honorer TK di Kendari Dilaporkan ke Polisi

19 Mei 2026 - 17:31 WITA

Diduga Aniaya Warga di Tinanggea Konsel, Dua Pria Diamankan Polisi

19 Mei 2026 - 12:37 WITA

Aniaya Anak di Bawah Umur, Pemuda di Muna Ditangkap Polisi

19 Mei 2026 - 12:09 WITA

Uang Jutaan Rupiah Raib dari Kios Kontainer di Kolaka, Pelaku Ditangkap Polisi

19 Mei 2026 - 11:22 WITA

Trending di Hukrim