KENDARI – Satuan Resnarkoba Polresta Kendari menangkap seorang pria inisial MFR (20) di Jalan Cemara, Kelurahan Kasilampe, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Kamis 5 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 Wita.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, MFR merupakan salah satu target operasi yang telah lama dipantau oleh pihak kepolisian.
“Yang bersangkutan sudah masuk dalam target operasi sejak tahun lalu. Penangkapan ini berawal dari informasi warga yang kemudian kami dalami hingga dilakukan pengamanan,” ujar AKP Andi Musakkir saat dikonfirmasi, Sabtu, 7 Februari 2026.
AKP Andi menjelaskan, dari tangan terduga pelaku, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 16,65 gram yang dikems dalam 17 saset pelastik bening.
Salain itu, polisi juga menyita barang bukti non narkotika seperti, dua timbangan digital, dua ball sachet plastik bening, dua saset plastik bening kosong, satu sendok sabu, satu tas samping warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp1.250.000, yang diduga hasil transaksi narkoba.
“Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, polisi terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. (lin)













