Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 31 Jan 2026 14:24 WITA ·

Maling Rumah di Kendari Barat Ditangkap Polisi Saat Bersembunyi di Atas Plafon


 Pria inisial AA (31) ditangkap polisi usai bobol rumah warga di Kendari. Foto: Istimewa Perbesar

Pria inisial AA (31) ditangkap polisi usai bobol rumah warga di Kendari. Foto: Istimewa

KENDARI  – Seorang pria inisial AA (31) terpaksa harus mendekap di balik jeruji tahanan Kepolisian Sektor (Polsek) Kemaraya.

AA diduga melakukan tindak pidana pencurian di salah satu rumah warga di Jalan Bandang, Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari pada Kamis, 29 Januari 2026. Polisi meangkap AA pada hari itu juga.

Kapolsek Kemaraya, Iptu Busran mengatakan, kejahatan AA terbongkar saat seorang warga melaporkan bahwa rumahnya dibobol maling pada Kamis pagi.

Dalam laporannya korban mengatakan bahwa saat itu ia tindak berada di rumahnya. Tiba-tiba korban ditelepon dan diberitahu oleh tetangganya bahwa ada seseorang yang masuk ke dalam rumah korban.

“Korban datang mengecek langsung rumanya yang berada di Sodohoa sekitar 07.30 Wita, dan mendapati jendela samping rumah terbuka dan pintu belakang rumah juga terbuka,” jelas Iptu Busran, Sabtu, 31 Januari 2026.

Saat korban masuk dan mengecek kondisi dalam rumahnya, ia mendapati barang-barang miliknya telah dibawa ke luar rumah.

“Televisi, barang pecah belah, dan peralatan rumah tangga sudah berada di luar rumah,” kata Iptu Busran.

Selanjutnya korban langsung melaporkan peristiwa itu di Setra Pelalayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kemaraya.

Petugas yang menerima laporan dari korban segera mendatagi tempat kejadian perkara (TKP), dan mendapi pelaku tengah bersembunyi di atas langit-langit rumah.

“Piket SPK dan Piket Fungsi langsung mendatangi TKP dan menemukan tersangka yang bersembunyi di atas plafon rumah,” kata Iptu Busran.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kemaraya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 477 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (lin)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kantongi Sabu Ratusan Gram, Dua Remaja di Muna Ditangkap Polisi

1 Februari 2026 - 12:44 WITA

Pengedar Sabu Dibekuk di Rumah Kosong Anaiwoi Kendari, Polisi Sita 36 Sachet

31 Januari 2026 - 17:39 WITA

Polemik Lahan, PT Paramitha Diminta Hentikan Aktivitas

30 Januari 2026 - 19:17 WITA

Tiga TKA China jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Karyawan Lokal di Kolaka

30 Januari 2026 - 19:04 WITA

Aniya Istri hingga Babak Belur, Oknum Perwira Polisi di Kolut Dilapor ke Reskrim dan Propam

30 Januari 2026 - 14:13 WITA

Dua Pengedar di Bombana Dibekuk di Kamar Kost, Polisi Sita 16 Paket Sabu

29 Januari 2026 - 12:18 WITA

Trending di Hukrim