Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 27 Jan 2026 17:25 WITA ·

Kasus Proyek Fiktif di Dinas Perkebunan Sultra, Polda Segera Tetapkan Tersangka!


 Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Niko Darutama. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Niko Darutama. Foto: Penafaktual.com

KENDARI – Kasus dugaan proyek fiktif pengadan bibit pala dan coklat tahun anggaran 2024 di Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sulawesi Tenggara (Sultra), memasuki babak baru.

Dimana, Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) akan segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan proyek fiktif di Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra tersebut.

Terkait gelar penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Niko Darutama saat dihubungi awak media ini, Minggu, 25 Januari 2026.

Ia mengatakan, kasus yang mereka garap sejak tahun 2025 ini sudah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Kan sudah naik penyidikannya, tinggal kami gelar, dan tentukan tersangkanya,” ungkapnya.

Untuk calon tersangkanya, Nico Darutama belum bisa menyebutkan, sebab pihaknya harus melaksanakan gelar perkara, baru bisa disampaikan ke publik.

Nanti, lanjut dia, penyampaian nama-nama tersangka, akan disampaikan secara langsung oleh Kepolda Sultra.

“Nanti resminya, mungkin Pak Kapolda Sultra atau Pak Ditreskrimsus Polda Sultra yang rilis,” jelasnya.

Sementara itu, terkait kabar pengembalian dana senilai Rp26 miliar yang sudah dilakukan kontraktor pengadaan fiktif bibit pala dan coklat CV Wahana Cipta Multi kepada Bank Sultra, tambah dia bahwa, proses penyidikan tetap berjalan, dan tinggal menunggu penetapan tersangka.

Untuk diketahui, penyidik Subdit III  Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra telah memeriksa sebanyak 20 saksi dalam kasus dugaan proyek fiktif pengadaan bibit pala dan coklat.

Dari 20 saksi, dua diantaranya Mantan Kepala Dinas (Kadis) Perkebunan dan Hortikultura Sultra, La Haruna dan Direktur CV Wahana Cipta Multi.(red)

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Sembuyikan Sabu di Rumah Orang Tua, Pria di Konawe Selatan Ditangkap Polisi

27 Januari 2026 - 17:16 WITA

JMSI Sultra Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Kadispar Sultra ke Polda

27 Januari 2026 - 17:04 WITA

Dua Remaja di Kendari Diringkus Polisi Gegara Curi HP dan Ayam

27 Januari 2026 - 11:12 WITA

Polda Sultra Ringkus Pelaku Penyalahgunaan LPG Subsidi di Konawe Selatan, 136 Tabung Disita

26 Januari 2026 - 22:53 WITA

Dugaan Dugaan Korupsi RSUD Tanduale, Kejari Bombana Selidiki Over Klaim Anggaran BPJS Rp8 Miliar

26 Januari 2026 - 14:49 WITA

Rekreasi Berakhir Tragis, Pelajar SMP di Kolaka Utara Tewas Tenggelam di Sungai Lanipa

26 Januari 2026 - 12:52 WITA

Trending di Hukrim