KONAWE SELATAN – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memperpanjang Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu gamping di Pulau Senja dan kawasan Pantai Kartika, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Meski kawasan pesisir itu kerap dipromosikan bernilai wisata dan ekologis, Pemprov Sultra tetap bersikukuh menyebutnya sebagai kawasan pertambangan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Konsel.
Dua perusahaan penerima perpanjangan izin tersebut adalah CV Ramadhan Moramo (RM) dan PT Citra Khusuma Sultra (CKS). Padahal, berdasarkan dokumen perizinan sebelumnya, masa berlaku IUP keduanya tercatat akan berakhir pada 2025.
Penelusuran data pada Geoportal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan, IUP PT CKS telah resmi diperpanjang sejak 9 November 2025 hingga 8 November 2030 dengan luasan konsesi mencapai 122 hektare.
Berbeda dengan PT CKS, informasi perpanjangan IUP CV RM hingga kini belum sepenuhnya terpublikasi dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI).
Peta wilayah tambang dan luasan konsesi CV RM belum ditampilkan di MODI, meskipun Pemerintah Provinsi Sultra menyatakan perpanjangan izin telah diberikan.
Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sultra, Muh Hasbullah Idris, mengakui bahwa perusahaan tersebut masih dalam proses pembaruan data perpanjangan IUP di sistem pusat.
Ia menyebut, sebelum perpanjangan, CV RM tercatat memiliki konsesi tambang batu gamping seluas 11 hektare di Pulau Senja.
”Kalau nanti proses verifikasi di pusat selesai, maka peta wilayah tambang CV Ramadhan Moramo akan kembali ditampilkan di geoportal,” kata Hasbullah, Sabtu , 24 Januari 2025.
Hasbullah menegaskan bahwa dasar pemberian rekomendasi perpanjangan izin merujuk pada RTRW Kabupaten Konsel. Dalam RTRW tersebut, kata Hasbullah, Pulau Senja dan Pantai Kartika sebagai kawasan pertambangan.
Ia menampik anggapan bahwa wilayah tersebut masuk dalam zona wisata. Namun, fakta di lapangan menunjukkan kawasan pesisir Moramo Utara kerap dipromosikan sebagai destinasi wisata bahari dan memiliki nilai ekologis tinggi.
Selain dua perusahaan tersebut, aktivitas pertambangan batu gamping di kawasan yang sama juga dilakukan oleh PT Hoffmen Energi Perkasa (HEP).
PT HEP mengantongi dua IUP dengan luas masing-masing 19,56 hektare izin yang akan berakhir pada Juni 2026 serta 18 hektare dengan masa berlaku hingga 2030.
Menurut Hasbullah, ketiga perusahaan tersebut telah memperoleh izin usaha pertambangan sejak 2015 sesuai RTRW Kabupaten Konsel yang menetapkan wilayah tersebut sebagai kawasan tambang.
”Dalam RTRW lama Konsel, wilayah itu memang diperuntukkan sebagai kawasan pertambangan, bukan wisata,” pungkas Hasbullah. (lin)








