KENDARI – Jelang bulan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang diperingati dari 12 Januari hingga 12 Februari tiap tahunnya, PT Tiran menjadi sorotan setelah tiga kali insiden kecelakaan kerja terjadi dalam sebulan.
Insiden pertama terjadi pada 12 Desember 2025, seorang pekerja pengemudi dump truck mengalami patah tulang pada bagian kaki setelah kendaraan yang dikemudikannya terjatuh ke dalam jurang.
Kemudian pada 29 Desember 2025, seorang pekerja kepalanya terjepit bagian kepala truk. Lalu pada 7 Januari 2026, sebuah dump truk terbalik di jalur hauling dengan kondisi muatan tumpah dan sebagian dump truk mengalami kebakaran.
DPC SBSI Kota Kendari telah mengadukan perihal insiden kecelakaan kerja tersebut ke Binwasnaker dan K3 Disnakertrans Sultra dan Inspektur Tambang perwakilan Sultra.
“Kami telah melaporkan peristiwa ini ke Inspektur Tambang dan Binwasnaker K3 sesuai dengan regulasi yang berlaku, disertai dengan bukti-bukti kecelakaan kerja,” kata Iswanto, Ketua DPC SBSI Kota Kendari.
Iswanto menjelaskan bahwa PT Tiran diduga tidak melaporkan kecelakaan kerja kepada pemerintah, tidak melakukan uji dan pemeriksaan kendaraan secara berkala, tidak menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3), dan belum membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
Iswanto menegaskan bahwa kecelakaan kerja bukan semata persoalan tanggung jawab moral perusahaan, melainkan juga menyangkut kewajiban hukum yang harus dipatuhi.
“Ini bukan sekadar tanggung jawab moral. Sebagai subjek hukum, perusahaan wajib menaati seluruh regulasi yang berlaku. Apalagi PT Tiran merupakan perusahaan pertambangan dengan RKAB terbesar kedua di Sultra, seharusnya menjadi contoh dalam penerapan K3,” tegasnya.
Laporan tersebut juga dimaksudkan sebagai pengingat bagi seluruh perusahaan pertambangan di Sultra agar tidak mengabaikan aspek keselamatan kerja.
“K3 adalah pondasi utama. Kecelakaan memang bisa terjadi, tetapi regulasi hadir untuk meminimalisir risiko dengan penerapan standar yang ketat,” pungkasnya.
Humas PT Tiran, La Pili, mengatakan bahwa tidak ada pihak yang menginginkan terjadi kecelakaan kerja.
“Kita semua tentu tidak menginginkan adanya musibah ataupun kecelakaan. Namun apabila itu harus terjadi, kami meyakini bahwa ini merupakan kadarullah atau ketetapan dari Allah SWT,” jelasnya.
PT Tiran juga memperhatikan hak-hak karyawan dan bertanggung jawab penuh atas setiap insiden yang terjadi.
“Tentu hak-hak karyawan tetap kami penuhi. Perusahaan bertanggung jawab penuh atas setiap insiden yang terjadi dan memastikan karyawan mendapatkan penanganan yang layak,” tutup La Pili.(red)










