KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara melalui Satuan Tugas Penataan Kelola Hutan (Satgas PKH) memberikan klarifikasi terkait mekanisme penindakan terhadap perusahaan pertambangan yang melakukan pelanggaran administratif di wilayah Sultra.
Kepala Seksi Intelijen Kejati Sultra, Muhammad Ilham, menjelaskan bahwa langkah yang ditempuh Satgas PKH saat ini lebih mengedepankan fungsi pembinaan serta perbaikan tata kelola perusahaan, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan kawasan hutan.
Menurutnya, sanksi yang diberikan kepada perusahaan tambang yang terindikasi melanggar aturan masih bersifat administratif, bukan pidana.
“Perlu dipahami bahwa tindakan yang dilakukan melalui Satgas PKH ini fokus pada pemenuhan kewajiban administrasi. Jadi sanksinya bukan bersifat pidana, melainkan administratif,” ujar Muhammad Ilham di Kendari, Rabu, 31 Desember 2025.
Ilham menambahkan, pendekatan administratif tersebut bertujuan memastikan perusahaan segera melengkapi kewajiban perizinan, seperti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) serta pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Langkah ini dinilai lebih efektif dalam mempercepat pemulihan hak-hak negara tanpa harus melalui proses hukum pidana yang panjang, selama pelanggaran masih berada dalam ranah prosedural.
“Tujuan utamanya adalah penataan. Kami ingin memastikan seluruh investasi di Sultra berjalan sesuai koridor hukum sehingga kontribusi terhadap daerah dan negara bisa optimal,” pungkasnya.
Meski demikian, Kejati Sultra tetap mengingatkan seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) agar berkomitmen menyelesaikan kewajibannya tepat waktu guna menghindari sanksi yang lebih berat.
Tercatat, sebanyak 22 perusahaan pertambangan di Sultra dikenakan sanksi administratif melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara. Penindakan hukum akan ditempuh apabila perusahaan tidak kooperatif dalam menyelesaikan pertanggungjawaban, sebagaimana mengacu pada Kepmen ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tertanggal 1 Desember 2025.
Menanggapi mekanisme tersebut, Direktur Eksekutif Garda Muda (GMA) Anoa Sultra, Ikbal, menilai kebijakan sanksi administratif yang ditempuh Satgas PKH sudah tepat dan efektif untuk mengembalikan kerugian negara.
Namun, ia menyayangkan adanya oknum yang memanfaatkan situasi dengan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor dinas terkait di Jakarta.
“Ada beberapa pengusaha pertambangan di Sultra yang dikenakan sanksi administrasi. Sebagian sudah membayar, sebagian masih dalam proses penyelesaian. Tidak seharusnya langsung dibawa ke proses hukum,” tegas Ikbal.
Menurutnya, tuntutan dari oknum mahasiswa dan lembaga yang melakukan aksi tersebut dinilai tidak berdasar karena mekanisme penyelesaian masih berjalan sesuai aturan yang berlaku.(red)








