Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 24 Des 2025 10:57 WITA ·

LBH HAMI Sultra Soroti Praktik “Jual Beli Tuntutan” di Penegakan Hukum


 Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HAMI Sulawesi Tenggara (Sultra), Andri Darmawan. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HAMI Sulawesi Tenggara (Sultra), Andri Darmawan. Foto: Penafaktual.com

KENDARI – Penangkapan seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pemerasan senilai Rp2,4 Miliar terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan dalam perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kembali membuka sorotan terhadap praktik penuntutan di lingkungan kejaksaan.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HAMI Sulawesi Tenggara (Sultra), Andri Darmawan, menilai kasus tersebut bukanlah fenomena baru dalam dunia penegakan hukum. Menurutnya, praktik “jual beli tuntutan” oleh oknum aparat penegak hukum telah lama menjadi isu yang kerap diperbincangkan, khususnya oleh para pencari keadilan.

“Ini bukan cerita baru, ini sudah menjadi rahasia umum, bagaimana Jaksa suka memainkan sebuah tuntutan. Kalau kita ke rutan atau ke lapas, atau tanya orang yang pernah berhadapan dengan jaksa, pasti banyak yang akan menceritakan mereka akan dimintai sejumlah uang untuk mengatur tuntutan,” ujar Andri.

Andri menjelaskan bahwa, secara normatif kewenangan penuntutan telah diatur secara jelas melalui peraturan internal Kejaksaan, termasuk pedoman resmi dari Jaksa Agung. Namun dalam praktik, kata dia, pedoman tersebut kerap tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

“Ini sepertinya tidak pernah dipakai. Jadi untuk menentukan seseorang berat atau ringannya sebuah tuntutan, bukan berdasarkan berat ringannya kesalahan terdakwa atau perbuatan terdakwa,” bebernya.

Menurutnya, ruang penuntutan sebagai area yang rawan disalahgunakan. Bahkan dalam sejumlah perkara, berat atau ringannya tuntutan tidak selalu ditentukan oleh tingkat kesalahan terdakwa, melainkan oleh faktor transaksional.

“Jadi kalau ada uang yang masuk, itu akan menentukan berat atau ringannya tuntutan. Tapi kalau tidak ada uang yang masuk, sudah pasti akan dituntut secara berat,” tambahnya.

Andri berharap penindakan yang dilakukan KPK terhadap oknum jaksa tersebut dapat menjadi momentum evaluasi dan pembenahan serius di tubuh Kejaksaan, khususnya dalam praktik penuntutan perkara pidana.

“Ya mudah-mudahan dari penangkapan ini Jaksa bisa berbenah, melakukan tuntutan yang sebenar-benarnya berdasarkan fakta persidangan, berdasarkan kesalahan terdakwa, bukan berdasarkan transaksional,” tandasnya.(red)

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kursi Terbatas, Mediasi Sengketa PT TAS dan Pekerja di Kendari Diwarnai Ketegangan

16 Maret 2026 - 14:41 WITA

GMA Sultra Soroti Pemberitaan Dugaan Tersangka Anton Timbang, Tekankan Asas Praduga Tak Bersalah

16 Maret 2026 - 14:00 WITA

Himarasi Sultra Desak Polda Sultra Hentikan Pemanggilan Jurnalis

16 Maret 2026 - 05:51 WITA

Organisasi Advokat Baru Bermunculan, Abdul Rahman Minta MA Lebih Selektif

15 Maret 2026 - 23:59 WITA

Kecelakaan di Molawe, Mobil Innova Hantam Dua Motor

15 Maret 2026 - 15:52 WITA

Tabrakan Dua Motor di Konawe Utara, Satu Orang Meninggal Dunia

15 Maret 2026 - 15:41 WITA

Trending di Hukrim