Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 23 Des 2025 18:23 WITA ·

Kasus Ijazah Palsu: Anggota DPRD Kendari La Ami Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan


 Sidang pembacaan putusan kasus tindak pidana ijazah palsu dengan terdakwa La Ami. Foto: Istimewa Perbesar

Sidang pembacaan putusan kasus tindak pidana ijazah palsu dengan terdakwa La Ami. Foto: Istimewa

KENDARI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari menjatuhkan hukuman 1 Tahun 6 bulan penjara kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari dari Partai Nasdem, La Ami, terdakwa kasus ijazah palsu.

Penjatuhan hukuman ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Arya Putra Negara Kutawaringin, dalam sidang yang digelar di ruang Wirjono Prodjowikoro PN Kendari, Selasa, 23 Desember 2025.

Majelis hakim menilai La Ami terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana menggunakan ijazah palsu.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan ijazah palsu pada dakwan fakultatif utama, menjatuhkan hukuman pidana penjara satu tahun dan enam bulan,” tegas Arya.

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada La Ami senilai Rp 50 juta yang apabila tidak dipenuhi oleh terpidana maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan kurungan.

Kuasa Hukum La Ami, La Ode Suparno, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan upaya hukum banding.

“Dalam pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim yang semuanya mempertimbangkan dari pada jaksa penuntut umum dan fakta-fakta yang kami hadirkan tidak dipertimbangkan sama sekali maka dengan ini kami dari kuasa hukum terdakwa langsung menyatakan banding,” kata La Ode Suparno.

La Ami didakwa melakukan tindak pidana menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu yang melanggar Pasal 69 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.(lin)

Artikel ini telah dibaca 601 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Tawuran Dipicu Cinta Segitiga di Kendari, Dua Pemuda Luka di Kepala

16 Mei 2026 - 14:48 WITA

ART di Rumah Pribadi Bupati Konsel Diduga Jadi Korban Percobaan Perkosaan, Security Ditangkap

16 Mei 2026 - 12:26 WITA

Curi Motor Honda CRF di Kolaka, Tiga Pemuda Dibekuk di Konawe

15 Mei 2026 - 20:28 WITA

SDN 33 Kasipute Bombana Diduga Manipulasi Data Penerima MBG, Selisih 34 Siswa

14 Mei 2026 - 16:34 WITA

Terlibat Kasus Curas, Pria di Muna Diamankan Polisi

14 Mei 2026 - 15:57 WITA

Tragis! Bocah di Kolaka Tewas Terseret Arus Selokan

13 Mei 2026 - 20:27 WITA

Trending di Hukrim