KENDARI – Tim Resmob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap kasus pencurian emas dengan modus membobol rumah yang terjadi di wilayah hukum Polda Sultra. Pelaku, Firman (43), seorang residivis yang telah dua kali masuk rutan karena kasus pencurian spesialis bobol rumah, berhasil diamankan di Desa Tokowuta, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, pada Jumat, 21 November 2025 malam.
AKP Gayuh Pambudhi Utomo, Kanit Resmob Polda Sultra, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat terkait maraknya kejadian pencurian dengan cara membobol rumah yang terjadi di wilayah hukum Polda Sultra. Tim Resmob Polda Sultra langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap laporan tersebut.
“Pelaku berhasil diamankan setelah tim melakukan pengejaran terhadap pengguna HP yang diduga milik korban. Pelaku kemudian mengakui bahwa ia yang menjual HP tersebut kepada seorang bernama Syukron,” jelas AKP Gayuh Pambudhi Utomo.
Dari hasil introgasi, pelaku juga mengakui bahwa ia telah melakukan pencurian emas dengan modus membobol rumah di Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 buah HP merk Samsung A52, 1 buah cas HP milik pelapor, 1 buah laptop Acer berwarna hitam, serta beberapa kartu ATM.
“Pelaku merupakan seorang residivis yang telah dua kali masuk rutan karena kasus pencurian spesialis bobol rumah. Kami masih melakukan pengembangan terhadap barang bukti lainnya, termasuk 1 buah notebook dan emas,” tambah AKP Gayuh Pambudhi Utomo.
Polda Sultra masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan kejadian pencurian kepada pihak kepolisian.(red)










