Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 18 Nov 2025 13:18 WITA ·

Duet Oknum Mengaku Wartawan dan ASN dari Bombana Diduga Tipu Warga Puluhan Juta


 Oknum wartawan inisial Y dilaporkan ke Polse Baruga. Foto: Istimewa Perbesar

Oknum wartawan inisial Y dilaporkan ke Polse Baruga. Foto: Istimewa

KENDARI – Seorang ibu rumah tangga berusia 38 tahun, Tati, melaporkan seorang oknum yang mengaku wartawan inisial “Y” ke Polsek Baruga pada Sabtu, 15 November 2025. Laporan tersebut berisi dugaan penipuan dan/atau penggelapan uang sebesar Rp 20 juta.

Menurut keterangan pelapor, komunikasi antara dirinya dan Y dimulai sekitar Oktober 2025. Y mengaku dapat membantu mengkoordinasikan dengan jaksa yang menangani kasus adik Tati yang saat ini ditahan di Rutan Klas II A Bau‑Bau.

Pada hari Minggu, 19 Oktober 2025, Tati menyerahkan uang tunai Rp 20 juta kepada Y dengan harapan proses hukum adiknya dapat diperingan.

“Saya memberi uang itu karena Y bilang bisa bantu ngurus vonis adik saya supaya lebih ringan,” ujar Tati kepala media ini, Selasa,18 Oktober 2025.

Namun, setelah menerima uang tersebut, Y kembali menghubungi Tati dan meminta tambahan Rp300 juta dengan alasan sidang adiknya akan segera digelar. Pelapor merasa curiga dan menolak memberikan uang tambahan.

Pelapor kemudian meminta pengembalian uang yang telah diberikan, Y pun membuat surat pernyataan bahwa akan mengembalikan uang tersebut pada Jumat, 14 November 2025. Namun hingga saat ini Y belum mengembalikan uang tersebut sepersen pun.

“Saya sudah minta uang saya kembali, tapi dia malah bilang belum ada uang. Saya merasa ditipu,” kata Tati dengan nada kekecewaan.

Selain Y, uang tersebut juga diduga dipergunakan secara pribadi oleh rekannya yaitu seorang oknum ASN inisial AU. AU diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang di instansi Pemerintah Kabupaten Bombana.

Tati pun melapor ke Polsek Baruga karena merasa ditipu dan mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta.

Kapolsek Baruga, AKP Marzuki, menyatakan bahwa kasus masih dalam tahap penyelidikan.

“Pelapornya belum di periksa. Saya suruh hadir hari ini untuk diperiksa dulu”, kata AKP Marjuni.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pihak berwenang atau media. Warga diminta untuk selalu memverifikasi identitas orang yang mengaku dapat membantu proses hukum, serta tidak menyerahkan uang kepada oknum yang tidak bertanggung jawab.(red)

Artikel ini telah dibaca 97 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dugaan Permainan Solar di SPBN Bokori Soropia, Mahasiswa Desak APH Bertindak

22 September 2026 - 19:40 WITA

DPRD Minta BGN Audit Dokumen Higienis Sanitasi 41 SPPG di Kendari

22 September 2026 - 16:52 WITA

Disebut Bentak Korban dan Samakan dengan Acara ‘Termehek-mehek’, Kasat Reskrim Polresta Kendari Disorot

21 September 2026 - 20:06 WITA

SAC Tantang Polda Sultra Ungkap Aktor Intelektual Tambang Ilegal Bombana

21 September 2026 - 19:31 WITA

Tambang Batu di Bombana Disorot, Imalak Sultra Minta Propam Periksa Polsek Poleang Barat

21 September 2026 - 19:15 WITA

Bikin Onar di Taman Kali Kadia, Pria 28 Tahun Ditangkap Polresta Kendari

21 September 2026 - 18:37 WITA

Trending di Hukrim