Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 15 Nov 2025 15:48 WITA ·

Dusta di Pengadilan: Dirut Huady Nikel Terancam Hukuman atas Keterangan Palsu


 Sidang kasus korupsi tambang di Kolaka Utara (Kolut) yang digelar di PN Tipikor Kendari. Foto: Istimewa Perbesar

Sidang kasus korupsi tambang di Kolaka Utara (Kolut) yang digelar di PN Tipikor Kendari. Foto: Istimewa

KENDARI – Direktur Utama (Dirut) perusahaan pabrik nikel PT Huady Nikel Aloy Indonesia, Jos Stefan Hideky diduga memberikan kesaksian palsu dibawa sumpah dalam sidang kasus korupsi tambang di Kolaka Utara (Kolut) yang digelar di PN Tipikor Kendari beberapa waktu lalu.

Yang mana, dalam kesaksian Dirut PT Huady Nikel Aloy Indonesia Jos Stefan Hideky di depan Hakim PN Tipikor Kendari bahwa, perusahaannya membeli ore nikel menggunakan surat perjanjian jual beli ore nikel dengan PT Alam Mitra Indah Nugrah (AMIN).

Surat perjanjian kerjasama jual beli ore nikel tersebut diperlihatkan langsung kepada Hakim Ketua PN Tipikor Kendari yang disaksikan Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, serta kuasa hukum terdakwa Direktur PT AMIN.

Ia juga mengaku perusahaan smelter nikel yang berlokasi di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) itu, telah membayar senilai Rp70 miliar kepada PT AMIN dari hasil 14 kali pengapalan.

Keterangan Jos Stefan Hideky kemudian dibantah oleh terdakwa Moch Machrusy, bahwa dirinya tidak pernah melakukan kerja sama jual beli ore nikel dengan PT Huady Nikel Aloy Indonesia.

Yang ada kata dia, kerjasama penjualan dokumen kouta RKAB atau yang kerap disebut dokumen terbang (Dokter). Tak hanya itu, Moch Machrusy mengaku tidak pernah menandatangani surat perjanjian kerjasama jual beli ore nikel sebagaimana yang telah diperlihatkan dihadapan hakim.

“Saya tidak kerja sama jual beli ore nikel, tapi kouta RKAB, dan uang yang diterima dari hasil jual kouta RKAB tidak sebanyak itu karena harga yang diberikan cuman 5 sampai 6 dolar per metrik ton,” ucap dia.

Ia mengatakan, itupun yang diterima dan masuk ke rekening PT AMIN dari hasil jual beli dokumen kouta RKAB tersebut hanya Rp36 miliar, sudah termaksud dengan pihak lain, bukan hanya kerjasama di PT Huady Nikel Aloy Indonesia.

Dari silang keterangan antara saksi Jos Stefan Hideky dan terdakwa Moch Machrusy, terkuak fakta baru mulai dari kerja sama jual beli ore nikel yang diduga dimanupulasi hingga dugaan pemalsuan tandatangan terdakwa Direktur PT AMIN.

Selain itu, dugaan pemalsuan tandatangan dalam surat perjanjian jual beli ore nikel itu, diindikasikan untuk memgaburkan proses pembelian ore nikel PT Huady Nikel Aloy Indonesia, seolah-olah nikel tersebut berasal dari IUP resmi.

Padahal faktanya, nikel yang dibeli PT Huady Nikel Aloy Indonesia berasal dari eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pandu Citra Mulia (PCM) yang di tambang secara ilegal.

JPU pun akan menyelidiki terkait dugaan pemalsuan tandatangan terdakwa Direktur PT AMIN terkait kerjasama jual beli ore nikel.

Bukan hanya itu, JPU juga mengejar soal transaksi uang senilai Rp70 miliar PT Huady Nikel Aloy Indonesia ke rekening PT AMIN. Sebab, pengakuan terdakwa Moch Machrusy, tidak sebanyak yang disebutkan Dirut PT Huady Nikel Aloy Indonesia, Jos Stefan Hideky.

“Harusnya ada uang masuk sebesar itu ke rekening PT AMIN, makanya kami minta Jos Stefan Hideky bawa bukti transferan Rp70 miliar ke rekening PT AMIN, kan pasti ada bukti-bukti di rekening koran, dan itu perlu dibuktikan,” tutur salah satu JPU Kejati Sultra.

Apabila bukti yang diminta tidak dapat dibuktikan oleh Dirut PT Huady Nikel Aloy Indonesia, Jos Stefan Hideky, bisa dikenai pidana diluar dari pokok perkara, karena telah memberikan keterangan palsu.(red)

Artikel ini telah dibaca 120 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

KOPPERSON Geruduk BPN Kendari, Desak Klarifikasi Kasus Lahan Tapak Kuda

19 November 2025 - 09:06 WITA

HGU Kopperson Tetap Ada, Surat Non Eksecutable Tak Bisa Batalkan Penetapan Sita Ekseskusi

19 November 2025 - 08:41 WITA

Duet Oknum Mengaku Wartawan dan ASN dari Bombana Diduga Tipu Warga Puluhan Juta

18 November 2025 - 13:18 WITA

Polres Bombana Intensifkan Patroli Antisipasi Penambangan Tembaga Tanpa Izin

14 November 2025 - 07:09 WITA

Tersangka Kasus Korupsi Kapal Azimut Ternyata Keluarga Eks Gubernur Sultra

13 November 2025 - 21:13 WITA

Polda Sultra Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Jalan Lingkar Baubau

13 November 2025 - 20:41 WITA

Trending di Hukrim