Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 5 Nov 2025 08:33 WITA ·

Menyelesaikan Polemik Lahan Tapak Kuda dengan Upaya Hukum yang Tepat


 La Ode Kabias Perbesar

La Ode Kabias

KENDARI – Polemik lahan Tapak Kuda di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, terus menjadi sorotan publik. Mantan Kabag Hukum Sekretariat DPRD Kota Kendari, La Ode Kabias, menyatakan bahwa demi menjaga kondusifitas kota, perkara Tapak Kuda sebaiknya diselesaikan melalui upaya hukum yang ada.

La Ode Kabias menjelaskan bahwa perkara Tapak Kuda saat ini sedang dalam tahapan eksekusi yang bersifat putusan condemnatoir, yaitu putusan yang bersifat menghukum atau perintah penyerahan kepada pihak yang memenangkan perkara. Oleh karena itu, upaya hukum yang tepat untuk menyelesaikan sengketa ini adalah melalui gugatan biasa, bukan derden verzet.

“Jika melihat fakta bahwa masyarakat Tapak Kuda bukan pihak yang terkait dalam perkara pokok, maka mereka tidak dapat dirugikan,” kata La Ode Kabias.

Ia menambahkan bahwa menurut pendapat ahli hukum, Yahya Harahap, mereka yang tidak terlibat dalam perkara pokok tidak dapat dirugikan.

La Ode Kabias juga menekankan pentingnya kepastian hukum dalam menyelesaikan sengketa ini. “Dalam persoalan ini, yang fokus utama adalah kepastian hukum untuk generasi yang akan datang,” ujarnya. Ia berharap bahwa pihak-pihak yang terkait dapat menempuh jalur hukum yang tepat untuk menyelesaikan sengketa lahan Tapak Kuda ini.

Upaya Hukum yang Tepat

La Ode Kabias menjelaskan bahwa upaya hukum yang tepat untuk menyelesaikan sengketa lahan Tapak Kuda ini adalah melalui gugatan biasa. “Karena putusan sudah inkrah, maka melalui gugatan biasa bukan derden verzet,” katanya.

Ia menambahkan bahwa gugatan biasa adalah upaya hukum yang tepat karena dapat memungkinkan pihak-pihak yang terkait untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum.

“Dengan gugatan biasa, pihak-pihak yang terkait dapat memperoleh kesempatan untuk membela hak-hak mereka dan memperoleh keadilan,” ujarnya.

Kepastian Hukum untuk Generasi yang Akan Datang

La Ode Kabias menekankan pentingnya kepastian hukum dalam menyelesaikan sengketa lahan Tapak Kuda ini.

“Dalam persoalan ini, yang fokus utama adalah kepastian hukum untuk generasi yang akan datang,” ujarnya.

Ia berharap bahwa pihak-pihak yang terkait dapat menempuh jalur hukum yang tepat untuk menyelesaikan sengketa lahan Tapak Kuda ini. Dengan upaya hukum yang tepat, diharapkan sengketa ini dapat diselesaikan dengan damai dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

Masyarakat Tapak Kuda Tidak Dapat Dirugikan

La Ode Kabias juga menekankan bahwa masyarakat Tapak Kuda tidak dapat dirugikan dalam sengketa lahan ini.

“Jika melihat fakta bahwa masyarakat Tapak Kuda bukan pihak yang terkait dalam perkara pokok, maka mereka tidak dapat dirugikan,” katanya.

Ia menambahkan bahwa menurut pendapat ahli hukum, Yahya Harahap, mereka yang tidak terlibat dalam perkara pokok tidak dapat dirugikan. “Oleh karena itu, masyarakat Tapak Kuda berhak untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum dalam sengketa lahan ini,” ujarnya.(red)

Artikel ini telah dibaca 88 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diterjang Arus Selokan saat Hujan, Dua Balita di Lianosa Muna Meninggal Dunia

18 Maret 2026 - 01:10 WITA

Anton Timbang Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sultra

17 Maret 2026 - 20:04 WITA

PB IKAMI Sulsel Soroti Penggiringan Opini dan Pemberitaan Tidak Berimbang Terkait Ketua Kadin Sultra

16 Maret 2026 - 21:24 WITA

DPD GPM Sultra Minta Masyarakat Tidak Terprovokasi Terkait Pemberitaan Penetapan Tersangka Anton Timbang

16 Maret 2026 - 17:38 WITA

Kursi Terbatas, Mediasi Sengketa PT TAS dan Pekerja di Kendari Diwarnai Ketegangan

16 Maret 2026 - 14:41 WITA

GMA Sultra Soroti Pemberitaan Dugaan Tersangka Anton Timbang, Tekankan Asas Praduga Tak Bersalah

16 Maret 2026 - 14:00 WITA

Trending di Hukrim