Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 30 Okt 2025 01:28 WITA ·

Modus Razia: Oknum Polisi di Kendari Diduga Gelapkan Motor Warga?


 Korban atas nama Risky bersama Muh Fadri Laulewulu selaku pengacara dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sulawesi Tenggara (YLBH SULTRA). Foto: Istimewa Perbesar

Korban atas nama Risky bersama Muh Fadri Laulewulu selaku pengacara dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sulawesi Tenggara (YLBH SULTRA). Foto: Istimewa

KENDARI – Oknum Polisi di Kendari diduga melakukan penggelapan terhadap motor milik warga Kota Kendari dengan modus razia. Hal itu di sampaikan oleh Muh Fadri Laulewulu Pengacara dan pendamping korban dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sulawesi Tenggara (YLBH SULTRA).

Menurut Fadri berdasarkan keterangan yang di sampaikan oleh korban atas nama Risky, yang merupakan warga kota Kendari beralamat di kecamatan Wua-Wua,  bahwa dirinya telah kehilangan motor Yamaha Mio IM3 milik ibunya yang sering digunakan untuk bekerja dan  mengantar anaknya ke sekolah.

Adapun kronologis kejadian dugaan  Penggelapan Motor oleh Oknum Polisi di Kendari tersebut berdasarkan keterangan Risky yang di sampaikan pada YLBH Sultra bahwa pada tanggal 20 Juli tahun 2024 motor tersebut ditahan oleh team kepolisian yang melakukan razia dan patroli di malam hari, di sekitaran Jalan Balai Kota IV nomor 100 RT 002 Kota Kendari. Patroli itu mengamankan beberapa kendaraan roda dua yang ada di lokasi tersebut, termasuk motor milik Risky.

Setelah motornya ditahan, keesokan harinya Risky  mendatangi kantor Polresta Kendari  dengan tujuan untuk mengecek keberadaan motornya tetapi dia tidak menemukan motor tersebut, dari Polresta Kendari dia juga lalu mengecek ke kantor Polda Sultra, Polsek Mandonga hingga Polsek Ranomeeto di Konawe Selatan. Pengecekan itu dilakukannya berkali-kali, tetapi dia tetap tidak menemukan keberadaan  motornya tersebut.

Setelah berkeliling mencari motornya dan hasilnya tetap nihil , dia lalu kembali ke kantor Polresta Kendari , dan disampaikan oleh pihak Polresta untuk menyimpan nomor HPnya.

Setelah kurang lebih setahun berlalu tidak ada informasi dan hasil yang di dapat oleh Risky dari Kepolisian. Sehingga pada tanggal 21 Oktober 2025 dia memutuskan untuk mengadu kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sultra untuk dilakukan advokasi dan pendampingan.

Setelah menerima pengaduan dan kronologis dari  Risky, tim YLBH Sulawesi Tenggara segera mendatangi Polresta Kendari pada tanggal 27 Oktober 2025 untuk mengecek kendaraan tersebut di satuan Reskrim tapi tidak menemukannya.

Keesokan harinya setelah adanya laporan,  Koordinator Humas dan hubungan antar lembaga YLBH Sultra Muhamad Yusal  Abrianto, S. H. dihubungi oleh pihak SPKT Polresta Kendari bahwa kendaraan tersebut telah ditemukan dan berada di Reserse Kriminal.

Setelah mendapatkan informasi tersebu, tim YLBH sultra bersama Risky segera mendatangi Reskrim Polresta Kendari lalu diarahkan oleh petugas piket untuk melihat motornya di parkiran Reskrim. Tetapi tim YLBH dan Risky mengatakan bahwa motornya tidak ada.

Setelah dilakukan pengecekan berulang kali dengan motor yang mempunyai spesifikasi yang sama barulah ditemukan motor Risky, namun kondisi motor tersebut tidak utuh lagi dan beberapa sparepart motor sudah dicopot sehingga motor tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi awal pada saat motor diamankan oleh pihak kepolisian.

“Nantilah setelah dokumen STNK dan nomor rangka serta nomor mesin motor tersebut dicocokkan barulah kami yakin benar bahwa motor yang terparkir tersebut milik Risky, karena selain kondisinya, warnanya juga sudah berubah dari kuning menjadi hitam, ujar Fadri.

Alumni FH UMK juga ini menambahkan bahwa imbas dari kejadian ini, salah satu anak Risky  berhenti sekolah karena Motor yang biasa digunakan untuk antar-jemput anaknya Hilang.

Risky juga sempat menangis histeris ketika melihat kondisi motornya yang sudah dipreteli dan berubah warna.

Atas kejadian tersebut Tim YLBH Sultra akan melaporkan  oknum Polisi yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan dengan modus hasil razia kepada Propam Polda Sulawesi Tenggara.

“Kami juga lagi mengkaji untuk melaporkan tindak pidananya ke Polda Sultra, karena motor ini sudah dirusak dan hilang selama setahun lebih”, tegas Fadri.

Mantan Ketua BEM FH UMK itu mengaku heran terhadap kinerja oknum kepolisian Polresta Kendari,  karena selama motor kliennya diambil oleh Polisi kurang lebih setahun lamanya, kliennya Risky tidak pernah mendapatkan berita acara terkait penyitaan motor ataupun surat tilang dari pihak kepolisian yang bisa menunjukkan bentuk pelanggaran dan keberadaan motor tersebut.

“Ini kan lucu, barang orang diambil begitu saja tanpa kejelasan. Makanya kami berkomitmen akan mengawal kasus sampai tuntas, ini tidak boleh terjadi lagi dan oknum pelakunya harus dihukum, kalau perlu pecat”, tegas Fadri.(red)

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Tersangka Bongkar Modus Penggunaan Anggaran Kantor Penghubung Sultra untuk Kepentingan Pribadi Ali Mazi dan Sekda

30 Oktober 2025 - 02:47 WITA

Kejati Sultra Diminta Usut Dugaan Korupsi Bantuan UMKM Fiktif

30 Oktober 2025 - 01:55 WITA

Soal Sengketa Tanah di Kendari: Kuasa Hukum Pelapor Tegaskan Upaya Penegakan Hukum!

29 Oktober 2025 - 10:25 WITA

Kejati Sultra Ungkap Modus Korupsi di Kantor Penghubung Sultra: 3 Tersangka Ditahan

22 Oktober 2025 - 20:15 WITA

Parah! SPBUN PT Fahri Pratama Energi di Konsel Diduga Jual BBM di Atas HET

21 Oktober 2025 - 11:52 WITA

Bupati Muna Barat Dilaporkan di Kejagung Terkait Dugaan Tambang Ilegal PT Amindo

21 Oktober 2025 - 11:00 WITA

Trending di Hukrim